SOLOPOS.COM - Besaran THR 2023 bagi para PPPK. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemkab Karanganyar mengalokasikan anggaran Rp39,698 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN) ini masih dalam proses pencairan. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato, memerinci ada 1.411 PPPK yang mendapat THR dengan alokasi Rp4,8 miliar dan 7.436 PNS dengan anggaran Rp34,8 miliar.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Masih on process [pencairan THR ASN]. Secepatnya akan dicairkan,” kata dia kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

THR yang akan diberikan senilai gaji pokok plus tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Lalu tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan. Nilainya disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait nasib tenaga harian lepas (THL) atau honorer, Kurniadi mengatakan Pemkab tidak mengalokasikan anggaran untuk mereka. “THL kan statusnya bukan pegawai pemerintah. Yang masuk pegawai pemerintah itu PNS dan PPPK,” katanya.

Sebelumnya PNS di Kabupaten Karanganyar juga menerima rapelan tiga bulan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya