SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kesehatan. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Dana insentif tenaga kesehatan atau nakes Sukoharjo yang terlibat dalam penanganan pasien Covid-19 totalnya mencapai Rp3,9 miliar.

Masing-masing nakes memperoleh insentif dengan nilai bervariasi tergantung hari kerja. Jumlah nakes yang memperoleh insentif lebih dari 100 orang yang berasal dari 12 puskesmas, RSUD Ir Soekarno, dan DKK Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala DKK Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, mengatakan para nakes yang menerima insentif dari pemerintah pusat hanya yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Mereka terdiri atas dokter spesialis, dokter umum, hingga perawat.

Ekspedisi Mudik 2024

98 Warga Sukoharjo Terjaring Razia Masker, Kebanyakan Ngaku Lupa

“Nilai insentif nakes Sukoharjo yang ikut menangani Covid-19 totalnya Rp3,9 miliar. Untuk mempercepat klaim, maka anggaran insentif nakes dikucurkan pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus [DAK] tambahan dalam APBD-Perubahan 2020,” katanya kepada Solopos.com, Kamis (15/10/2020).

Tenaga kesehatan yang menerima insentif masing-masing tujuh orang dari 12 puskesmas. Kemudian nakes RSUD Ir Soekarno dan DKK Sukoharjo. Nakes DKK Sukoharjo yang menerima insentif hanya empat orang.

Kenalkan 2 Anjing Pelacak Baru Polresta Solo, Jago Nyari Bahan Peledak

Yunia menyebut nominal insentif untuk para nakes bervariasi tergantung hari kerja dalam menangani Covid-19. “Nakes DKK Sukoharjo, nominal insentifnya Rp5 juta per orang. Ada empat orang yang menerima insentif sehingga total nilai insentifnya Rp20 juta. Insentif nakes nonpemerintah sudah diklaim pemerintah pusat pada pemberian insentif tahap I,” ujarnya.

Dana insentif para nakes yang menangani Covid-19 Sukoharjo itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing nakes setiap tiga bulan. Saat ini, DKK Sukoharjo tengah memproses pengusulan insentif nakes ke pemerintah pusat.

Meledak Lagi! 16 Warga Klaten Terpapar Covid-19, 1 Orang Meninggal Dunia

Proses verifikasi insentif nakes paling lambat 15 Oktober. Para nakes merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Mereka merawat dan mengobati pasien positif hingga sembuh.

“Insentif nakes merupakan wujud penghargaan dari pemerintah kepada nakes yang telah berjuang tanpa henti dalam menangani Covid-19,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya