SOLOPOS.COM - Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo segera membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023. Disperinaker juga akan turun mengawasi penyaluran THR di perusahaan-perusahaan.

Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, mengatakan pengawasan penyaluran THR akan dilakukan secara tripartit. Di Kabupaten Jamu ini terdapat sekitar 630 perusahaan. Kebanyakan adalah perusahaan garmen.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Pada 11-12 April 2023 mendatang kami akan melakukan pemantauan langsung di beberapa perusahaan secara acak yang tidak bisa kami sebutkan,” jelas Sumarno, Selasa (4/4/2023).

Apa yang dilakukan Disperinaker, sambungnya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No M/2/HK.04.00/III/2023. Selain itu juga sesuai hasil rapat koordinasi Tim LKS Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi perusahaan, dan serikat pekerja/buruh.

Sesuai SE tersebut, THR keagamaan diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran THR pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Lebih lanjut, Sumarno menjelaskan SE tersebut juga mengatur ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Tanggal jatuh tempo pembayaran THR yakni tujuh hari sebelum Lebaran 2023.

Meski demikian, Disperinaker mendorong perusahaan untuk memberikan THR lebih awal. Mereka juga bakal memastikan hak karyawan untuk mendapatkan THR terpenuhi. “Kami memprioritaskan beberapa perusahaan untuk dipantau, karena tidak mungkin mendatangi satu per satu perusahaan karena keterbatasan tenaga dan lainnya,” jelas Sumarno.

Sejauh ini, lanjutnya, belum ada perusahaan yang berkonsultasi maupun karyawan yang mengadu ke Disnaker Sukoharjo terkait penyaluran THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya