SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Balai Transportasi Jawa Tengah pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah membuka rekrutmen pegawai non-ASN Trans Jateng koridor Solo-Wonogiri. Proses seleksi mulai 4 Juni 2023-8 Juli 2023.

Pengumuman seleksi pegawai non-ASN itu disiarkan secara resmi melalui laman www.perhubungan.jatengprov.go.id. Formasi  dalam rekrutmen pegawai non-ASN tersebut, yaitu koordinator layanan, petugas administrasi, pengawas perjalanan angkutan, petugas timer, petugas pramujasa, pengawas kebersihan, dan petugas kebersihan. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun alur dan jadwal tes sebagai berikut, 4 Juni 2023-12 Juni 2023 pengumpulan berkas administrasi dan dokumen asli sesuai dengan persyaratan. Pengumuman seleksi administrasi pada 23 Juni 2023. Dilanjutkan psikotes untuk seluruh formasi pada 26 Juni 2023. 

Tahap seleksi wawancara dilaksanakan mulai Juni 2023-30 Juni 2023. Jadwal wawancara setiap formasi tidak selalu sama.

Pada 1, 3, atau 4 Juli 2023 dilaksanakan focus group discussion (FGD) khusus formasi koordinator layanan. Kemudian pengumuman hasil seleksi akhir pada 8 Juli 2023.

“Proses seleksi tidak dipungut biaya,” tulis tim seleksi perekrutan pegawai non-ASN Trans Jateng Balai Transportasi Jawa Tengah pada Dishub Provinsi Jateng dikutip Solopos.com, Rabu (7/6/2023).

Syarat pelamaran setiap formasi berbeda-berbeda. Untuk formasi koordinator layanan, kualifikasi pendidikan diutamakan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1/ D-IV) Transportasi/Manajemen Transportasi/Teknik Informatika/Teknik Mesin/Akuntansi/Manajemen/pendidikan lain dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan IPK minimal 2,75. Selain itu pelamar setinggi-tingginya berusia 35 tahun.

Formasi petugas administrasi, kualifikasi pendidikan diutamakan sekurang-kurangnya D-III/ D-IV/ S-1 Ekonomi Manajemen/Akuntansi/ pendidikan lain dari perguruan tinggi yang terakreditasi dengan pengalaman yang relevan dan IPK minimal 2,75. Usia pelamar maksimal 35 tahun.

Sementara itu, formasi pengawas perjalanan angkutan, pelamar memiliki pendidikan SMA/SMK sederajat. Pelamar berusia setinggi-tingginya 40 tahun.

Untuk formasi petugas timer, syarat pendidikan juga minimal lulusan SMA/SMK dan batas usia pelamar maksimal 35 tahun. Syarat serupa berlaku untuk formasi petugas pramujasa.

Sedangkan formasi pengawas kebersihan, syarat pendidikan pelamar minimal SMA/SMK sederajat dengan batas umur maksimal 45 tahun. Formasi terakhir, yaitu petugas kebersihan, kualifikasi pendidikan pelamar diutamakan minimal SMP/sedekat dengan batasnya umur maksimal 45 tahun

Dijelaskan pula ketentuan seleksi, antara lain seleksi dilaksanakan dengan sistem gugur. Seluruh calon pelamar hanya diperbolehkan melamar satu formasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya