Petugas dari Satpol PP, DPU dan Dishub Infokom Sukoharjo dibantu warga Desa Majasto, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo membentangkan pita perda line guna menyegel pendirian tower salah satu operator selular, Rabu (13/2/2013). Penyegelan dilakukan menyusul pembangunan tower belum memiliki izin.

PromosiUniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi