SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua Dewan Pelaksana Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Prof. K.H. Noor Achmad menilai perusakan segel tempat hiburan karaoke di sekitar MAJT, yang sebelumnya dipasang oleh Satpol PP, merupakan bentuk pelecehan terhadap Pemerintah Kota Semarang. Oleh karena itu, MAJT mendesak Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi segera mengambil tindakan tegas atas pelecehan tersebut.

Desakan itu dikutip Kantor Berita Antara dari siaran pers yang diterima dari MAJT di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/8/2019). Dalam siaran pers itu, Noor menyatakan jika perusakan segel itu dilakukan oleh pelaku usaha karaoke, maka perkaranya perlu diserahkan ke polisi agar diproses hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, apabila perusakan segel itu melibatkan orang pemerintah, maka pelakunya harus segera diberi sanksi disiplin selain dikenai tindakan hukum. “Segel Satpol PP hilang atau rusak tanpa ada pencopotan resmi, itu jelas pelecehan terhadap pemerintah. Wali kota harus bertindak tegas. Polisi juga perlu menyelidiki. Beri sanksi kepada para pelakunya,” kata Noor seusai rapat membahas pengaduan masyarakat di ruang rapat MAJT, Kamis.

Noor Achmad menegaskan pemerintah jangan sampai kalah dalam kasus karaoke ilegal itu. Pemerintah, katanya, harus hadir melindungi kepentingan umum masyarakat dan menegakkan aturan. Dalam rapat kedua tersebut diputuskan Aliansi Remaja Tiga Masjid akan menagih janji Wali Kota Semarang untuk menutup tempat karaoke di sekitar MAJT.

Koordinator Aliansi Remaja Tiga Masjid Ahsan Fauzi menuturkan pihaknya akan menghadap wali kota Semarang, Jumat (2/8/2019) ini, untuk menyerahkan pengaduan masyarakat atas kondisi terkini karaoke di sekitar MAJT. Sesuai dengan instruksi wali kota saat Aliansi Remaja Tiga Masjid beraudiensi guna menyampaikan pernyataan sikap dan tanda tangan dukungan masyarakat penolakan karaoke di kawasan MAJT dengan wali kota di balai kota pada 22 Juli 2019, orang nomor satu di Kota Semarang tersebut menegaskan tidak akan memberikan izin karaoke di kawasan MAJT.

Satpol PP Kota Semarang pada 19 Juli 2019 setelah mendapat komplain warga masyarakat menyegel belasan tempat hiburan karaoke dengan memasang garis kuning sebagai segel. Namun, seminggu kemudian, tepatnya pada 26 Juli, seluruh tempat karaoke buka kembali. Segel-segel berwarna kuning lepas dan hilang. Suara musik yang disetel keras dan ingar-bingar orang bernyanyi sambil berjoget pun kembali terdengar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya