SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sefa Yolanda, staf pribadi tersangka kasus dana Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Propinsi Aceh tahun 2011, Wa Ode Nurhayati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditemui usai menjalani pemeriksaan Sefa enggan berkomentar. Kuasa hukum Sefa, Wa Ode Nur Zaenab, mengatakan kondisi Sefa sedang kurang sehat. Menurut dia, pemeriksaan tadi  belum banyak yang bisa dikonfirmasi dari Sefa karena kondisinya masih belum baik.

Nur Zainab menjelaskan Sefa adalah pihak  yang tidak tahu apa-apa dalam kasus ini karena dia hanya menjabat sebagai staf pribadi Wa Ode Nurhayati.  Namun sejak kasus ini bergulir, namanya sering disebut-sebut. Disinggung mengenai kasus yang menimpa adiknya itu, Nur Zainab, menilai penetapan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka sangat tidak tepat. Alasannya, dari 21 transaksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesungguhnya tidak ada yang mencurigkan. [vivanews/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya