SOLOPOS.COM - Elang Brontok yang dilepaskan di Taman Hutan Raya (Tahura), Gading, Playen, Minggu (25/2/2018). (Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo)

Pelepasliaran elang di alam dinilai perlu dilakukan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Seekor Elang Brontok dilepasliarkan di Taman Hutan Raya (Tahura), Gading, Playen, Minggu (25/2/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Junita Parjanti menyatakan, pihaknya mengapresiasi kerja sama lintas lembaga konservasi yang ada di DIY dalam upaya konservasi satwa dilindungi. Pelepasliaran elang di alam dinilai perlu dilakukan, karena populasi elang yang semakin menurun di alam, disebabkan banyak masyarakat yang memelihara secara ilegal.

Ekspedisi Mudik 2024

Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kehutanan (KLHK) Wiratno mengatakan, kegiatan pelepasliaran dilakukan karena elang berhak hidup di ekosistemnya.

“Dia bagian dari sistem ekosistem yang sehat di masa lalu, tetapi sekarang banyak problem pemeliharaan di masyarakat seperti penembakan hewan. Di DIY banyak sekali padahal kota pendidikan. Saya imbau masyarakat tidak menggunakan senapan angin dan tidak memelihara burung-burung yang dilindungi Undang-Undang,” ujarnya, Minggu (25/2/2018).

Ia mengatakan, ribuan satwa liar diperjualbelikan melalui jaringan internet. Dia mengatakan, akan bekerja sama dengan Facebook Indonesia, untuk memblokir akun-akun yang dicurigai melakukan transaksi satwa dilindungi. Hal tersebut menurutnya juga perlu dukungan dari segala lapisan masyarakat.

“Ini adalah kali kedua Tim Gabungan Pelepasliaran Elang Yogyakarta bekerja bersama-sama, mulai dari cek medisnya, persiapan lapangannya termasuk survei habitat, pembangunan kandang dan lainnya untuk pelepasliaran ini,” ujarnya.

Sebelumnya, (25/1/2018) pihaknya telah bersama-sama melepasliaran Elang Bido dan Alap-alap Sapi di kawasan Jatimulyo, Kulonprogo. Ia juga menambahkan bahwa Elang Brontok adalah salah satu jenis elang yang dilindungi oleh undang-undang sesuai dengan UU no 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP no 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya