SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Kerugian pelanggan telekomunikasi akibat praktik penyedotan pulsa oleh operator telekomunikasi bekerja sama dengan content provider diduga minimal mencapai Rp900 miliar per bulan.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Informasi Kamilov Sagala mengatakan rata-rata pelanggan kelas menengah ke bawah telah kehilangan pulsa sekitar Rp4.000-Rp6.000 per bulan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Apabila rata-rata pengguna seluler berjumlah 180 juta orang, maka total kerugian yang diderita pelanggan mencapai Rp900 miliar,” ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Rabu (5/10).

Menurut dia, nilai tersebut belum termasuk pelanggan menengah ke atas yang banyak menggunakan layanan data dan tidak bisa diperiksa volume bandwidth yang terpakai karena kurang transparan yang bisa kehilangan pulsa sampai Rp300.000.

LPPMI menilai hal tersebut sangat meresahkan pengguna, apalagi layanan yang tersedot pulsanya tidak pernah diminta pelanggan atau dipaksakan oleh operator.

Kamilov mengungkapkan secara garis besar, pulsa yang efektif digunakan oleh penggunan telekomunikasi hanya sekitar 85%, sedangkan sisanya terbuang sia-sia.

Hal senada diungkapkan Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) yang mendesak ditutupnya layanan SMS premium.

“Kami juga mempertanyakan fungsi dari asosiasi seperti IMOCA [Indonesia Mobile & Online Content Provider Association] yang tidak bisa membina anggotanya yang nakal,” tegas Sekjen Idtug Muhammad Jumadi.

Menurut data Idtug, jumlah kerugian pelanggan dari penyedotan pulsa adalah sekitar Rp3.000 setiap bulannya sehingga total kerugian bisa mencapai Rp540 miliar.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Imoca mengungkapkan pihaknya sangat dirugikan dengan adanya isu penyedotan pulsa oleh SMS premium tersebut. “Padahal banyak CP yang tidak nakal dan bahkan tidak berbisnis SMS premium,” tuturnya.

Anggota BRTI Heru Sutadi mengungkapkan maraknya pengurasan pulsa atas layanan tanpa persetujuan konsumen mendorong regulator menetapkan bulan ini sebagai bulan pengaduan konsumen. “Khususnya untuk pelanggan yang dirugikan akibat SMS premium,” ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring bertekad melaporkan penyedia konten ke polisi jika mereka terbukti mencuri pulsa. Kementerian juga menyediakan layanan bebas pulsa dinomor 159.

“Pencurian pulsa itu kan kriminal. Orang yang mengambil pulsa harusnya confirm, kalau tidak itu mencuri,” kata Tifatul di Plaza Markas Besar TNI Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (5/10).

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memanggil operator telekomunikasi untuk menanyakan masalah pencurian pulsa melalui pesan pendek yang sedang marak terjadi. Menteri Tifatul mengatakan akan mengecek di mana sebetulnya masalah pencurian pulsa ini berasal. “Kami akan melihat kesalahannya, dari provider atau content,” katanya dikutip Tempointeraktif.com.

Komisi I DPR berencana memanggil Tifatul Sembiring dan seluruh operator telepon untuk rapat dan didengar keterangannya terkait keluhan konsumen seputar pulsa yang tersedot. “Pekan depan kami panggil,” tegas Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq.(JIBI/Bisnis Indonesia/Arif Pitoyo & Harian Jogja/Wahyu Kurniawan)

HARJO CETAK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya