SOLOPOS.COM - Para PPPK berswafoto bersama Bupati Sragen Yuni Sukowati setelah seremonial penyerahan SK selesai di Gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS) Sragen, Jumat (20/5/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pemkab Sragen harus mengeluarkan anggaran Rp36,4 miliar per tahun untuk menggaji 788 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru saja menerima surat keputusan (SK). PPPK ternyata menerima gaji yang lebih besar daripada gaji PNS golonngan IIIa karena tidak ada potongan.

Bila formasi PPPK di Sragen sebanyak 1.589 orang terpenuhi, maka kebutuhan anggaran untuk menggaji mereka bisa mencapai Rp73 miliar/tahun. Sebagai informasi, PPPK menerima gaji pokok senilai Rp2,9 juta, tunjangan suami/istri sebesar 10%, tunjangan anak 2,5% per anak. Bagi PPPK dengan dua anak, rata-rata take home pay atau pendapatan bersihnya bisa mencapai Rp3,3 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menerangkan dari usulan 1.589 lowongan PPPK, baru terisi 788 di tahap I. Dulu Pemerintah Pusat berjanji akan menambah dana alokasi umum (DAU) untuk gaji PPPK. Namun, kenyataannya sekarang gaji PPPK dibebankan pada DAU namun nominalnya tidak ditambah.

Ekspedisi Mudik 2024

“Belanja pegawai semakin besar. Untuk menggaji 788 orang PPPK pada tahap I saja membutuhkan anggaran Rp36,4 miliar per tahun. Kebutuhan anggaran untuk PPPK tahap kedua sebanyak 448 orang itu membutuhkan Rp20,6 miliar per tahun,” kata Bupati, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: PPPK Sragen Dilarang Minta Pindah Lokasi Kerja, Bupati: Harus Konsekuen

“Untuk honorer yang sudah lolos seleksi PPPK tahap II harap bersabar. Kami akan secepatnya memberikan surat keputusan (SK). Kalau usulan formasi 1.589 orang itu terpenuhi, maka butuh dana Rp73 miliar per tahun,“ jelas dia.

Bupati Yuni mengaku harus memutar otak supaya gaji PPPK, CPNS, PNS, dan tenaga harian lepas bisa terpenuhi di tengah DAU yang dikurangi secara bertahap. Yuni hanya meminta para aparatur sipil negara (ASN) untuk menunjukkan kinerja yang luar biasa.

Mengenai penggajian PPPK, segera dibuatkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) supaya segera dapat menghitung gajinya. Yuni menerangkan pada Juni mendatang PPPK kemungkinan sudah bisa mendapatkan gaji. Mereka juga akan mendapatkan gaji ke-13.

“Gaji PPPK ini dikelola oleh Bank Djoko Tingkir. Kalau gaji CPNS dikelola Bank Jateng. Larangan dan kewajiban tertuang dalam perjanjian kerja PPPK,” kata dia.

Baca Juga: Terima SK, PPPK Guru di Sragen Langsung Ditarget Cari Siswa 1 Rombel

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Budi Yuwono, menerangkan gaji PPPK lebih banyak daripada gaji PNS golongan IIIa. Ini karena gaji PPPK tidak ada potongan.

“Rata-rata gaji PPPK yang diterima per bulan total bisa sampai Rp3,3 juta dengan asumsi memiliki dua anak. Gaji pokok PNS golongan IIIa hanya Rp2,7 juta per bulan belum termasuk tunjangan. Di PNS ada potongan untuk tabungan pensiun, perumahan, dan lainnya,“ ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya