SOLOPOS.COM - Ilustrasi PHK di tengah Covid-19 (Freepik).

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak empat pekerja di tiga perusahaan di Karanganyar melapor terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ke posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) hingga Jumat (23/4/2021).

Diketahui, Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop dan UKM) Kabupaten Karanganyar membuka posko pengaduan THR sejak Senin (19/4/2021). Posko berada di Kantor Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pekerja dapat datang langsung ke posko atau mengadu melalui layanan telepon dan WhatsApp pada nomor 0271-495024 atau 081 548 715 342. Pengaduan dilayani selama jam kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Baca juga: Lebih Dari 100 Sekolah di Karanganyar Susah Sinyal Internet

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Hendro Prayitno, menuturkan sudah menerima empat laporan dari pekerja di Karanganyar.

“Sampai Jumat ini ada empat laporan dari empat orang. Mereka bekerja di tiga perusahaan di Karanganyar. Mereka melapor lewat hotline, nomor WA. Kebanyakan melapor karena pemutusan hubungan kerja [PHK] menjelang Lebaran,” kata Hendro saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Mengecek ke Perusahaan Terkait

Menurut dia, Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengecek ke perusahaan terkait. Pengecekan dilakukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan betul pekerja di perusahaan itu.

Baca juga: Baru Sehari Rampung Isolasi Karena Positif Corona, Karyawan SMAN Kebakkramat Meninggal

“Format aduan nama, alamat, perusahaan tempat bekerja, dan pokok aduan. Nah kami cek ke perusahaan apakah betul itu pegawainya. Lalu kami sarankan penyelesaian bipartit atau karyawan dengan perusahaan,” tutur dia.

Apabila dalam tempo tertentu tidak ada titik temu, beber Hendro, Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar akan menyarankan pekerja tersebut membuat surat aduan resmi secara tertulis.

Persoalan tersebut akan diselesaikan melalui mediasi.

“Mediator ikut campur tangan membantu mencari solusi dengan mempertemukan karyawan dan perusahaan. Ini menggunakan pendekatan tripartit. Kalau belum ada titik temu, kami limpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah,” ungkap dia.

Baca juga: 3 Pekan, Polres Karanganyar Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya