Solopos.com, MADIUN -- Satpol PP Kota Madiun menutup dan menyegel tempat hiburan malam In Lounge Pub dan Karaoke yang ada di Jl. Bali, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Senin (21/9/2020). Tempat hiburan malam ini ditutup karena tidak memiliki izin usaha dan menyalah gunakan tempat hiburan menjadi tempat prostitusi.
Seperti diketahui In Lounge ini beberapa waktu lalu digerebek aparat Polda Jawa Timur. Saat itu, polisi menemukan aksi prostitusi terselubung yang terjadi di dalam tempat hiburan malam tersebut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Inna Lillahi! Pasien Covid-19 di Klaten Tambah 8, Korban Jiwa Juga Tambah
Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, mengatakan tempat hiburan malam ini ditutup karema ada penyalahgunaan usaha hiburan. Hal ini sesuai dengan Perda No. 41 tahun 2018.
Selain melanggar aturan, ternyata THM ini juga dalam masa transisi pergantian izin kepimilikan dari perseorangan menjadi PT. Terkait batas waktu penutupan tempat hiburan ini, Sunardi mengaku itu bukan wewenangnya. Yang jelas untuk saat ini tempat In Lounge harus tutup dan tidak boleh beroperasi.
“Nanti kita laporakan ke wali kota. Tentunya wali kota akan bergerak sesuai aturan yang berlaku,” kata Sunardi.
Pemkot akan terus mengawasi kegiatan usaha THM ini. Jika nanti masih melakukan ativitas usaha, maka akan dikenai sanksi.
“Untuk semua THM harus mengikuti aturan yang ada dan tidak boleh menyalahgunakan usaha,” jelas Sunardi.
Hanya Sekali, 32.725 Keluarga Sukoharjo Terima BST Tambahan Rp500.000 Dari Kemensos