SOLOPOS.COM - Espospedia Syarat Turis Masuk Indonesia (Solopos/RAhmanto Iswahyudi)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia memberikan izin kepada warga dari 19 negara untuk masuk Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) mulai Kamis (14/10/2021). Hal tersebut demi memulihkan ekonomi di kedua wilayah dengan potensi pariwisata itu.

“Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Rabu (13/10/2021), seperti dilansir liputan6.com.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Daftar 19 negara itu meliputi Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Ekspedisi Mudik 2024

Tak sembarangan, pemerintah menyertakan syarat khusus bagi turis dari 19 negara tersebut yang akan masuk ke Indonesia sebagai berikut:

Espospedia Syarat Turis Masuk Indonesia (Solopos/RAhmanto Iswahyudi)
Infografis: Rahmanto Iswahyudi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya