SOLOPOS.COM - Tersangka maling motor beserta barang bukti yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Kartasura, Sukoharjo, Selasa (19/4/2022). (Solopos/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sejumlah kasus kriminalitas terjadi di wilayah Kartasura, Sukoharjo, selama Bulan Ramadan ini. Tindak kejahatan yang berhasil diungkap polisi di antaranya pencurian dengan pemberatan dan juga pencurian dengan kekerasan.

Dalam gelar perkara di Mapolsek Kartasura, Selasa (19/4/2022), dihadirkan delapan tersangka, yang mana lima di antaranya melakukan aksi pencurian dengan barang bukti. Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan telah menangkap beberapa pelaku kasus pencurian di wilayah hukum Kartasura.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Ada beberapa pasal yang kami gunakan untuk menjerat pelaku, pasal 363 dan ada juga pasal 365 [KUHP],” jelasnya dalam gelar perkara tersebut. Dalam kasus pertama, ungkap dia, telah dilakukan penangkapan terhadap warga Bubakan, Girimarto, Wonogiri, JP, 40, karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan cara merusak toko menggunakan kunci letter L yang dimodifikasi.

Baca juga: Polisi Wonogiri Ditembak Tim Resmob Polresta Solo di Sukoharjo

Aksi curat dilakukan tersangka JP di toko pulsa dan gas di Pucangan, Kartasura. Dalam kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan perusakan tempat pencurian. Polisi menyita barang bukti berupa lima tabung gas elpiji isi tiga kilogram, satu buah gembok yang dirusak, kunci letter L, satu bronjong berwarna hijau sebagai alat, dan satu unit motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 6320 VS tanpa STNK.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan cara memanjat pagar dan masuk ke rumah korban melalui jendela. Polisi berhasil menangkap pelaku asal Tegalpanggung, Danurejan, Yogyakarta, EYS, 45. Aksi pencurian dilakukan EYS di daerah Pabelan, Kartasura, Sukoharjo.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu ransel berupa satu unit laptop Acer, satu laptop Lenovo Yoga, satu HP Realmi C1 biru, satu HP Iphone XR merah, satu HP merek Samsung A52s hitam, satu HP Samsung A31 putih, dan satu sepeda motor Suzuki Shogun hitam berpelat nomor AB 2542 FA.

Baca juga: Pendatang Ungkap Kartasura Minim Tindak Kriminalitas Tapi…

Sementara itu kasus pencurian dengan pemberatan lainnya, anggota Unit Reskrim Polsek Kartasura berhasil menangkap dua maling motor kambuhan di Kecamatan Kartasura dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka mengaku nekat mencuri untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dari hasil gelar perkara pelaku ada dua orang. Masing-masing memiliki peran. Tersangka FAW, 27, sebagai otak dan FTH, 26, berperan memantau situasi saat beraksi,” jelasnya.

Tertangkap di Boyolali

Kapolsek menambahkan FAW merupakan residivis atau pernah melakukan tindakan serupa. Kala itu, ia dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dan tertangkap di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Polisi menyita dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat warna magenta hitam dengan pelat nomor AD 5054 AEB dan Yamaha Mio pelat nomor AD 3469 SA sebagia barang bukti. Honda Beat tersebut merupakan motor curian sedangkan Yamaha Mio digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksi pencurian.

Baca juga: Problem Sosial di Kartasura: Genangan, RTH Minim, hingga Sampah

Selain itu, Polsek Kartasura juga menangkap warga Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, AP, 55, karena nekat merampas handphone milik seorang bocah. Tersangka beraksi membawa senjata mainan berisi air saos. Mulyanta menyebut pelaku sudah merencanakan aksinya.

“Pelaku AP usia 55 tahun merupakan warga Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar. Dia juga residivis perkara pencurian di wilayah hukum Polres Karanganyar pada 2018. Pelaku dari rumah memang ingin melakukan tindak kejahatan dengan membawa senjata air saos,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan pelaku nekat merampas gawai milik seorang anak SDA, 4, Sabtu (9/4/2022). Saat kejadian, anak bawah lima tahun atau balita itu tengah bermain ponsel di depan rumahnya Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Baca juga: Kasus Polisi Wonogiri Ditembak Polisi Solo di Sukoharjo, Ini Awalnya

Saat melancarkan aksinya, AP mengendarai motor Yamaha Mio pelat nomor B 6569 EGV. Ia berkeliling di kawasan permukiman Kartasura untuk mencari sasaran. Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kartasura. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. Sementara itu, polisi menyita barang bukti satu unit handphone Oppo A16, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun pelat nomor B 6569 EGV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya