SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan di tengah era new normal. (Istimewa/Satpol PP)

Solopos.com, WONOGIRI -- Bupati Wonogiri Joko Sutopo atau yang akrab disapa Jekek mengungkapkan sejumlah alasan melarang kembali penyelenggaraan hajatan di wilayahnya.

Diketahui, Surat Edaran [SE] tentang pelarangan hajatan di Wonogiri serta penutupan objek wisata baik yang dikelola pemerintah daerah maupun swasta menurut rencana diterbitkan oleh Bupati hari ini, Rabu (16/6/2021).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Jekek kepada wartawan di area Sekretariat Daerah Wonogiri, Selasa (15/6/2021), menjelaskan SE baru itu dikeluarkan untuk antisipasi agar tidak ada lonjakan kasus baru Covid-19.

Baca juga: Sulit Tangkap Sinyal TV Secara Normal, Segini Biaya Warga Wonogiri Pasang Parabola

Ekspedisi Mudik 2024

"Sebab saat ini ada indikasi klaster baru yang cukup mengkhawatirkan di Jawa Tengah. Maka harus ada langkah tegas yang diambil," jelasnya.

Bupati menuturkan prosesi pernikahan hanya diizinkan dengan menggelar ijab kabul di balai nikah atau KUA. Hal itu dilakukan agar aktivitas warga terkontrol.

Berpotensi Terjadi Kerumunan

Sebab jika ijab kabul dilakukan di rumah, dipastikan ada saudara dekat dan tetangga datang ke acara itu. Sehingga berpotensi terjadi kerumunan baru.

"Kami arahkan ijab kabul ke KUA. Kalau tidak memungkinkan dilakukan di masjid atau fasilitas yang dimiliki kecamatan. Kami larang di rumah karena minimal warga satu RT ikut menyaksikan prosesi itu. Kalau satu hari ada sejumlah kegiatan tinggal akumulasinya berapa," ungkap Jekek.

Baca juga: Hasil Produksi Perusahaan Serat Terbesar Hindia Belanda di Wonogiri Dijual Ke Delanggu dan Surabaya

Jekek menegaskan pihaknya tidak akan memperbolehkan warga menggelar prosesi pernikahan di rumah meski dengan jumlah terbatas. Sebab dalam praktik nyata di lapangan tidak bisa dikontrol jumlah batasannya.

"Kalau ada batasan jumlah tidak bisa diklaster dan tidak ada sanksi penyikapannya. Maka kami tidak pertimbangkan batasannya berapa. Karena berapapun batas yang ditentukan tidak bisa mengontrol dan ditegakkan," ujar dia.

Pemkab Wonogiri, kata dia, tidak akan memberi toleransi kepada warga yang akan menggekar hajatan dalam waktu dekat. Pihaknya akan berlakukan SE dengan tegas. Sebab Bed Occupancy Ratio (BOR) atau keterpakaian tempat tidur isolasi Covid-19 di Wonogiri sudah 70 persen.

"Toh jika ada pembatalan hajatan yang akan digelar tidak terjadi sesuatu. Lha ini mau pilih keselamatan atau menggelar hajatan? Keselamatan rakyat sesuatu yang vital dan utama," papar dia.

Baca juga: Covid-19 Klaster Kudus di Wonogiri Meluas, Tersebar di Baturetno & Paranggupito

Dia menegaskan warga yang nekat menggelar hajatan dalam waktu dekat akan dibubarkan dengan melakukan imbauan. Menurut Jekek, otoritas pemerintah mengatur masyarakat dengan regulasi yang ada, bukan berdasarkan keinginan.

"Sanksinya tidak berupa pidana atau berupa material. Namun lebih kepada aspek sosial atau pembinaan. Kalau ada yang ngeyel, jina mengurus administrasi kependudukan tidak akan direspon. Misalnya seperti itu, agar masyarakat patuh sebagai wujud ihtiar bersama," katanya.

Efektivitas dan Efisiensi

Jekek mengatakan, pihaknya juga akan mengeluarkan SE tentang penutupan objek wisata milik pemerintah maupun swasta. Objek wisata bernuansa budaya, religi, alam, pemancingan dan lainnya tidak boleh buka.

"SE baru ini akan punya efektivitas dan efisiensi. Ternyata memang kondisi saat ini, baik kegiatan hajatan dan pembukaan objek wisata di berbagai wilayah berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," kata Jekek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya