SOLOPOS.COM - Terpidana kasus suap, Djoko Tjandra. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Terpidana kasus suap red notice, Djoko Tjandra, mendapat remisi pada HUT ke-76 RI. Pria yang sempat jadi buronan kasus cessie (hak tagih) Bank Bali selama 11 tahun itu mendapatkan potongan masa tahanan selama dua bulan.

Selain Djoko Tjandra, ada beberapa terpidana lain yang mendapatkan remisi, seperti Bahar bin Smith alias Habib Bahar hingga Gayus Tambunan. Sayangnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto tidak dapat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemberian diskon masa tahanan oleh pemerintah kepada Djoko Tjandra dibenarkan Kepala LP Salemba, Yosafat Rizanto. “Iya, benar,” kata dia, seperti dilansir detik.com, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Tak Seperti Kasus Pinangki, Kejaksaan Ajukan Kasasi Vonis 3,5 Djoko Tjandra

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, juga membenarkan Djoko Tjandra mendapatkan 2 bulan remisi. Dasarnya adalah Pasal 14 Ayat 1 huruf (i) UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakat dan PP No 28 Tahun 2006.

Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan:

Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berkelakuan baik, b) telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

Rika mengatakan Djoko Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

“Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6), maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga: Yes! Jaksa Pinangki Akhirnya Dipecat karena Kasus Suap Djoko Tjandra

Kasus Berlapis

Diketahui, Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Hukuman 4,5 tahun penjara disunat PT Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara, jaksa lalu mengajukan kasasi atas putusan itu.

Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.

Terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Tambunan, juga mendapatkan remisi HUT RI selama setengah tahun. Gayus dinilai berkepribadian baik selama menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

“Betul, besarannya enam bulan,” ucap Kalapas Gunung Sindur, Mujiarto, Rabu (18/8/2021).

Menurut Mujiarto, pemberian remisi tersebut dilakukan pada tahun ke-11 Gayus mendekam di jeruji besi. Sebelumnya Gayus juga pernah mendapatkan remisi.

Baca Juga: Vonis Djoko Tjandra Disunat Jadi 3,5 Tahun Penjara, MAKI: Gara-Gara Jaksa Pinangki

Mujiarto menjelaskan remisi tersebut diberikan atas beragam pertimbangan. Salah satunya, Gayus berperilaku baik selama menjalani hukuman. “Remisi (karena) berkelakuan baik, jadi kalau WBP (warga binaan pemasyarakatan) berkelakuan baik dapat remisi, sama mengikuti program-program di sini,” tuturnya.

“Jadi Gayus Tambunan baik-baik, dia kan enggak pernah ada cerita kan waktu di Gunung Sindur, waktu di Sukamiskin banyak cerita,” kata Mujiarto menambahkan.

Selain Gayus Tambunan, Mujiarto mengatakan terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith juga mendapatkan remisi. Habib Bahar mendapat remisi selama tiga bulan.

“Dapat, tiga bulan,” ujar Mujiarto.

Gayus Tambunan dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP, hingga membuat paspor palsu. Berikut daftar kejahatan Gayus Tambunan:

Dada Rosada-Setya Novanto Gigit Jari

Sementara itu napi korupsi di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat seperti mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan mantan Menpora Imam Nahrawi tidak mendapat remisi kemerdekaan.

Kalapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan ada 73 napi di Lapas Sukamiskin, yang mendapatkan remisi Kemerdekaan. Dari 73 napi tersebut, 17 di antaranya merupakan napi dengan kasus korupsi.

“Ada 17 napi tipikor dari 73 napi yang dapat remisi,” kata Elly Yuzar, Selasa (17/8/2021).



Elly mengungkapkan, dari 17 napi itu, mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar menjadi salah satu narapi yang menerima potongan hukuman paling banyak, yakni selama enam bulan.

“Seingat saya Jefferson paling banyak enam bulan, dia kasus tipikor,” ucapnya.

Menurutnya, tak ada napi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas usai menerima remisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya