SOLOPOS.COM - Dea Onlyfans. (Instagram/@gresaidss)

Solopos.com, SOLO-Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans berharap tidak ditahan setelah kasusnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan karena kondisinya sedang hamil. Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Abdillah Syarifudin.

“Harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaan karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, cek kesehatan dan lain-lain,” kata Abdillah Syarifudin, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Selasa (17/5/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia  mengungkapkan saat ini Dea OnlyFans tengah hamil dengan usia kandungan 23 pekan, meski demikian Dea tetap memenuhi kewajiban wajib lapor ke Polda Metro Jaya. Abdillah mengatakan pihak kepolisian dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut kepada pihak kejaksaan.

Baca Juga:  Dea OnlyFans Ditangkap, Podcast Deddy Corbuzier Dibanjiri Warganet

Ditanya tentang kondisinya, dia menjelaskan wanita itu hanya mengalami mual. “Kalau kondisi mungkin sementara mual mual efek dari kehamilan ya ditambah perjalanan dari Jawa Timur ke Jakarta memakan waktu yang cukup lama,” ujarnya.

Abdillah juga tidak menjelaskan secara detail apakah Dea sudah menikah atau belum, terkait dengan status kehamilannya itu. Pada kesempatan yang sama, Dea mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang saat ini berjalan.

Namun dia mengaku sedih saat memikirkan anak di kandungannya apabila proses hukumnya berlarut-larut.  “Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini? Anak ini gimana itu yang saya sedihkan,” bebernya.

Baca Juga: Ditangkap karena Konten Pornografi, Dea OnlyFans Mahasiswi Semarang

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam.  Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/3) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Segini Penghasilan Dea dari OnlyFans

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya