SOLOPOS.COM - Sekda Salatiga, Wuri Pujiastuti. (Solopos.com-Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2023 dengan kenaikan 6,8 persen. Kenaikan itu sudah diajukaan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan tinggal menanti persetujuan dari Gubernur Ganjar Pranowo untuk bisa ditetapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti, menyebut angka itu muncul setelah sebelumnya melakukan rapat bersama terkait kenaikan UMK. “Kemarin kita sudah bersama dengan tim Dewan Pengupahan Salatiga. Kita kemarin mengajukan ke provinsi untuk izin. Kita menaikan 6,8 persen,” unkap Wuri saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (2/12/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dijelaskan UMK Salatiga saat ini adalah Rp2.128.523,19 dengan adanya tambahan 6,8 persen pada tahun 2023. Dengan kenaikan itu, maka besaran UMK Kota Salatiga tahun depan berkisar di angka Rp2.280.000.

“Jadi nanti kalau disetujui rupiahnya jadi Rp 2.280.000-an. Itu 6,8 persen kita menaikkan,” terangnya.

Diakuinya saat rapat penentuan UMK, dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan buruh, dan tim pengupahan tidak ada penolakan dan kisruh baik dari Apindo dan buruh. Mereka semua bersepakat kenaikan 6,8 persen.

Baca juga: Pertama Sejak Pandemi, Wisuda di UKSW Hadirkan Orang Tua

“Alhamdulillah Salatiga itu aman mas. Kita juga selalu intensif koordinasi. Kami menunggu rekomendasi dari provinsi [Pemprov Jateng],” jelasnya.

Wuri berharap rekomendasi terkait UMK bisa turun sebelum tahun 2023. Sehingga pihaknya bisa segera mengumumkan kenaikan UMK tersebut kepada warga Salatiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya