SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok.org)

Ahok kembali dipolisikan. Kali ini karena dalam wawancara dengan ABC, dia menyebut peserta demo 4 November dibayar.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), kembali di laporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, Ahok dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) lantaran menyebut para massa aksi Demo 4 November 2016 mendapatkan bayaran sebesar Rp500.000 setiap massa aksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelapor pun menuding Ahok menyebarkan fitnah. Atas dasar itu, ACTA kembali melaporkan mantan Bupati Belitung Timur dengan tuduhan telah menyebar berita bohong. “Insya Allah nanti sore akan kita laporkan,” kata Habib Novel kepada wartawan, Kamis (17/11/2016), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan ABC, Ahok menyampaikan kritiknya terhadap korupsi dan menyebut massa yang turun dalam demo 4 November memiliki motif politik. Dia menyebutkan orang-orang mendapatkan Rp500.000 untuk ikut dalam aksi itu.

I need to go to the court to prove this is political and not the law [Saya harus ke pengadilan untuk membuktikan ini politis dan bukan soal hukum],” kata Ahok dalam wawancara dengan 7.30 yang dikutip Solopos.com dari abc.net.au, Rabu (17/11/2016).

Ahok tidak menyebutkan lebih detail siapa yang dia maksud membiayai kerusuhan di akhir demo itu. “I don’t know, we don’t know, but I believe the President knows from the intelligence, I believe they know [Saya tidak tahu, kami tidak tahu, tapi saya yakin Presiden tahu dari intelijen. Saya yakin mereka tahu],” he said.

It is not easy, you send more than 100,000 people, most of them, if you look at the news, they said they got the money, 500,000 Rupiah [Ini tidak mudah, Anda mengirim lebih dari 100.000 orang, sebagian besar, jika Anda lihat berita, mereka mengaku dapat uang Rp500.000].”

Demo 4 November digelar besar-besaran di Jakarta dengan tuntutan memproses hukum Ahok yang diduga menistakan agama terkait pernyataannya menyebut Surat Al Maidah ayat 51. Ahok pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama dua pekan setelahnya.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kabaresrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan pihaknya telah menerima 14 laporan polisi terkait kasus dugaan penistaan agama, yakni Surat Al Maidah Ayat 51.

Ke-14 laporan tersebut diterima polisi pada rentang waktu 6, 7, 9, dan 12 Oktober 2016. Ahok diduga menghina Islam pada kunjungan kerjanya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya