SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berfoto bersama calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). (Antara - Akbar Nugroho Gumay)

Solopos.com, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Kapitra Ampera menilai pengangkatan 12 Wakil Menteri (Wamen) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu layak untuk digugat.

"Layak digugat, jabatan Wamen ada yang diperlukan di beberapa kementerian tapi banyak yang tidak perlu," kata Kapitra yang dilansir Okezone.com, Jumat (29/11/2019).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Baca Juga: Video Mesum Oknum Camat Bikin Geger, Bupati Wonogiri Minta Maaf

Menurutnya, beberapa kementerian yang memerlukan wamen adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Diluar kementerian tersebut, fungsi wakil menteri bisa ditugaskan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen), Sekretaris Menteri (Sesmen) maupun Direktorat Jenderal (Dirjen).

Baca Juga: Bukan Harta atau Tanah Melimpah, Ini Alasan Janda Muda di Madiun Mau Dinikahi Kakek 70 Tahun

"Hanya itu yang diperlukan. Yang lain cukup dilakukan oleh Sekjen, Sesmen, dan Dirjen," lanjutnya.

Pernyataan Kapitra Ampera mendapat perhatian dari netizen di Baca Berita. Netizen justru menuding dia sakit hati karena tidak mendapat bagian dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

"Ntar materi gugatannya 'karena sy gk kebagian apa2' katanya berdarah-darah, tp gak dpt apa2. Nyebrang dri grup sebelah [FPI], mimpi jadi Jaksa Agung, eh gk dpt apa2. Hahaha, ngenes," kata Haris.

Baca Juga: Diisukan Tak Perawan, Atlet Senam Asal Kediri Tak Jadi Ke SEA Games

"Ya karna Anda tdk diajak kan. Coba kalo Anda diajak gk mungkin Anda blg begitu," lanjut Toha Saputra.

"Coba kalo dia kebagian kursi gak mungkin dia komen begitu..? Gugat aja bro," ucap Ade Jaelany.

Sebelumnya, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) menggugat jabatan 12 Wamen Kabinet Indonesia Maju ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Bukan Karena Tak Perawan, Atlet Senam SEA Games Dipulangkan Karena Indispliner

Mereka menilai posisi Wamen justru akan memboroskan anggaran negara dan tumpang tindih dalam struktur kementerian.

Meskipun begitu, Jokowi berdalih keputusannya untuk mengangkat 12 Wamen telah sesuai dengan Undang-Undang. "Undang-Undangnya kan juga tercantum jelas," ucap Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu, (27/11/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya