SOLOPOS.COM - Aksi buruh saat menuntut UMK 2022 di Kantor Gubernur Jateng, beberapa waktu lalu. (Solopos.com-Aliansi Buruh Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Keputusan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 membuat kalangan buruh kecewa. Mereka pun menolak keputusan tersebut dan siap mengajukan gugatan.

Juru bicara Aliansi Buruh Jateng, Karmanto, menolak tegas Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah 561/39 Tahun 2021 tentang UMK 2022 untuk 35 kabupaten dan kota di Jateng. “Kami menyatakan dengan keras dan tegas menolak atas ditetapkannya UMK 2022 tersebut,” tegas Karmanto kepada Solopos.com, Rabu (1/12/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pihaknya meminta Gubernur Ganjar segera merevisi keputusan itu. Gubernur harus menaikan UMK 2022 Jateng sebesar 16%, sesuai usulan buruh yang telah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng pada 14, 17, dan 29 November.

Baca juga: Kecewa Soal UMK 2022, Buruh Karanganyar: Wis Ora Pantes

Menurut Karmanto, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, PP No. 36/2021 tentang Pengupahan telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai produk inkonstitusional. Dengan demikian, pemerintah harus menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang berasal dari aturan tersebut.

Meski demikian, ia mengaku heran Gubernur Ganjar masih menggunakan UU No.11/2020 untuk menetapkan UMK 2022 di Jateng. “Maka keputusan Gubernur Jateng yang menetapkan UMK 2022 dengan mengacu UU No.11/2020 dan PP 36/2021 tersebut adalah inkonstitusional, cacat formil,” tegasnya.

Pro Wong Cilik

Ia menilai seharusnya Gubernur Ganjar mempertimbangkan usulan atau masukan dari serikat pekerja atau buruh karena UMK. Apalagi dalam masukan itu telah disebutkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 11 Tahun 2020 tersebut telah ditangguhkan MK.

Baca juga: UMK Jateng 2022 Ditetapkan, Rata-Rata Naik 0%, Paling Tinggi Sukoharjo

“Apa yang dikeluarkan oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Lagi-lagi, Jateng menetapkan upah paling rendah di Indonesia. Masyarakat Jateng perlu prihating punya gubernur seperti Ganjar Pranowo yang ternyata tidak pro wong cilik,” ungkap Karmanto kesal.

Senada juga disampaikan Divisi Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Abdul Mughis, yang menyayangkan keputusan Gubernur Ganjar dalam penetapan UMK 2022 di 35 kabupaten/kota se-Jateng.

“Langkah gubernur yang tetap nekat menggunakan UU 11/2020 dan PP No. 36/2021 sebagai acuan penetapan UMK 2022 di 35 kabupaten/kota di Jateng adalah sikap gegabah. Sangat disayangkan, tidak ada satu pun aspirasi buruh yang menjadi pertimbangan penetapan UMK. Kebijakan yang inkonstitusional harus ditolak,” ungkap Mughis yang juga Ketua Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jateng.

Sementara itu, dalam keterangan resmi yang diperoleh Solopos.com, Gubernur Ganjar berpedoman pada PP 36/2021 dalam menetapkan UMK 2022 di Jateng. Ia berdalih formula perhitungan dan data yang digunakan sudah baku atau ditetapkan pemerintah pusat.

“UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022,” tulis Ganjar dalam keterangan tertulis.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya