SOLOPOS.COM - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI yang dikomandoi Amien Rais bertemu Presiden Jokowi, Selasa (9/3/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Solopos.com, JAKARTA -- Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota laskar FPI yang dipimpin Amien Rais menemui Presiden Joko Widodo, Selasa (9/3/2021). Di depan Jokowi, ada tujuh orang perwakilan TP3. Mereka menyebut kasus tewasnya laskar FPI tersebut adalah pelanggaran HAM berat.

Selain itu, TP3 juga meminta pemerintah menegakkan aturan dengan adil. Amien Rais dkk juga sempat mengingatkan soal ancaman neraka jahanam saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Isi pertemuan Amien Rais dkk dan Jokowi itu disampaikan Menko Polhukam, Mahfud Md, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021). Mahfud mengatakan Amien Rais dkk menyampaikan soal penegakan hukum yang adil dan ancaman dari Tuhan.

Baca juga: 3 Anggota Polda Metro Jaya Penembak Laskar FPI Bisa Jadi Tersangka

Ekspedisi Mudik 2024

"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah tuhan bahwa hukum itu adil dan yang kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan TP3 yakin kasus tewasnya laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat. Mereka ingin kasus tersebut dibawa ke Pengadilan HAM.

"Kemudian diurai apa yang terjadi pertama, tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan pak Marwan Batubara tadi. Mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada presiden," kata Mahfud.

Baca juga: Menunggu Pengiriman Berkas Perkara Penembakan Laskar FPI ke Kejaksaan

Pertemuan Serius

Ia menjelaskan pertemuan tak berlangsung lama. Pertemuan juga disebut berlangsung serius.

"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit bicaranya pendek dan serius hanya itu yang disampaikan oleh mereka bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat bukan pelanggaran HAM biasa sehingga 6 laskar FPI itu meninggal," ujar Mahfud.

Dalam pernyataan sikap TP3 , Amien Rais dkk mengatakan enam laskar FPI telah dibunuh secara kejam. Mereka menilai ada extra judicial killing oleh aparat negara.

"Polri memang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa. Akan tetapi temuan kami menyatakan pembunuhan tersebut, merupakan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu kami menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan azas keadilan dan kemanusiaan sesuai Pancasila dan UUD 1945," demikian pernyataan sikap TP3.

Baca juga: Sanksi 3 Polisi Terlapor Pembunuh 6 Laskar FPI Belum Terpikirkan

TP3 mendesak pemerintah untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan dan berkeadilan agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan ini," lanjut pernyataan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya