SOLOPOS.COM - Bara JP seusai melaporkan Dwi Estiningsih ke Polda Metro Jaya (Okezone)

Dwi Estiningsih dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut pahlawan di uang rupiah baru sebagai kafir.

Solopos.com, JAKARTA – Gara-gara menyebut pahlawan di uang Rupiah baru sebagai kafir, pengguna Internet (netizen) bernama Dwi Estiningsih dilaporkan ke polisi. Dwi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dwi dianggap telah menghina pahlawan dan negara. Birgaldo Sinaga dari Bara JP mengatakan, kicauan Dwi Estiningsih berpotensi memecah belah bangsa dan mengganggu harmonisasi yang sedang dibangun pemerintah.

“Dia sudah menyakiti seluruh anak pejuang dan warga nonmuslim. Ini yang seharusnya diproses hukum,” kata Birgaldo di depan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/12/2016), sebagaimana dikabarkan Okezone.

Menurut Bara, apa yang disampaikan Dwi Estiningsih sangat tidak pantas apalagi ia seorang kader partai politik dan juga pengajar di Yogyakarta. “Seharusnya dia tak mengucapkan kata-kata seperti itu,” tegasnya.

Model menunjukkan uang rupiah kertas dan logam tahun emisi 2016 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/12/2016). (JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat)

Model menunjukkan uang rupiah kertas dan logam tahun emisi 2016 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/12/2016). (JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat)

Birgaldo mengatakan, penyebutan kata kafir bagi pahlawan nasional yang gambarnya ada di uang Rupiah yang baru dirilis Bank Indonesia adalah suatu unsur pidana.

“Meski konteksnya ajaran agama, saya rasa dia sengaja menggunakan kata itu untuk mempengaruhi opini publik, bahwa pejuang beragama nonmuslim tak berhak disebut pahlawan,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat Dwi Estiningsih berkicau melalui akun Twitter @estiningsihdwi. Dia mempersoalkan gambar pahlawan yang ada di uang Rupiah baru.

“Luar biasa negeri yang mayoritas islam ini. Dari ratusan pahlawan terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir. #lelah,” tulis @estiningsihdwi yang langsung disambut dengan komentar dari para netizen yang mayoritas mengkritik kicauan perempuan itu.

Menurut Bara, perbuatan Dwi Estiningsih diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya