SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat bakal melaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, kepada Presiden Joko Widodo, dalam waktu dekat.

Laporan itu terkait ucapan Wiranto yang dianggap tak sesuai fakta di lapangan. Saat menghadiri Tingalan Jumenengan (Peringatan Naik Tahta) ke-15 S.I.S.K.S Paku Buwono (PB) XIII, mantan Panglima TNI itu menyebut keluarga besar Keraton Solo telah akur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua LDA, G.K.R. Koes Moertiyah Wandansari, menyebut hal itu tak sesuai fakta lantaran masih ada anak keturunan raja yang tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan Keraton.

“Asal tahu saja sampai saat ini masih ada gusti atau anak keturunan raja yang tidak diperbolehkan masuk [keraton]. G.K.R Timoer [putri PB XIII Hangabehi] masih tidak boleh masuk Keraton,” kata dia dalam konferensi pers di rumah makan Hommy Kitchen, Mangkubumen, Banjarsari, Solo, Rabu (3/4/2019).

Selain itu, lanjut dia, Sinuhun juga tak melibatkan putra-putri PB XII dan PB XIII serta sentana darah dalem (keluarga keraton) dalam pembentukan kelembagaan Keraton. Keluarga besar Keraton Solo mulai dari PB II sampai PB XIII sepakat akan melaporkan situasi tersebut kepada Presiden Jokowi.

Langkah itu dilakukan untuk menyelamatkan Keraton Solo. “Kalau ada sabda yang dikeluarkan PB XIII itu bukan sebagai seorang raja, tapi itu murni pernyataan pribadi dia sendiri,” papar perempuan yang akrab disapa Gusti Moeng itu.

Keraton Solo, lanjut dia, bukan hanya milik PB XIII. Kerabat keraton juga punya hak sama untuk menjaga, merawat, dan melestarikan Keraton Solo sebagai warisan leluhur.

Antara LDA dan PB XIII belum ada kata sepakat soal pembentukan kelembagaan Keraton Surakarta baru. Proses hukum pembentukan lembaga tersebut masih terganjal dua perkara hukum gugatan perdata. Gugatan tersebut dilayangkan oleh generasi milenial Keraton Surakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Solo dan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Dewan Adat Keraton Surakarta, K.P.H. Eddy S. Wirabhumi, mengatakan dua perkara gugatan perdata soal keabsahan bebadan Keraton Solo masih bergulir. “Harusnya pemerintah mematuhi proses hukum ini sampai ada keputusan [inkracht],” kata dia.

Perkara gugatan perdata di PN Solo terkait revisi SK Mendagri No. 430-2933/2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Perkara gugatan kedua soal rekonvensi atau adanya perjanjian-perjanjian semua keturunan raja atau gusti soal kelembagaan Keraton Surakarta yang telah disahkan PN Solo. Padahal, perjanjian itu sebelumnya telah dicabut.

“Tidak ada alasan kalau ada yang ngomong kelembagaan Keraton Surakarta baru telah sah dibentuk PB XIII. Apalagi ada oknum pemerintah yang mengklaim telah mengesahkan Kelembagaan Keraton Surakarta baru itu,” ucap Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya