SOLOPOS.COM - Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto mengikuti sidang dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Pernyataan Ketua KPK bahwa ada kasus lain yang lebih besar dari korupsi e-KTP dinilai tidak fokus.

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memfokuskan diri pada penuntasan kasus korupsi proyek e-KTP. KPK diminta tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melemahkan kinerja komisi tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peneliti Indonesia Corruption Watch (CW) Agus Sunaryanto mengatakan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu berpotensi ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu. Pasalnya, kasus ini menyeret sejumlah nama politikus kelas kakap di Indonesia.

Untuk menjaga agar kasus ini tidak diboncengi kepentingan-kepentingan tertentu, pimpinan KPK harus fokus pada upaya penuntasan kasus. Menurutnya, KPK sebaiknya tidak memberikan pernyataan yang kontraporuduktif.

“Pernyataan Pak Agus [Raharjo] soal ada korupsi yang kerugian negaranya lebih besar dari kasus korupsi pengadaan e-KTP, menurut saya tidak perlu dilakukan. Pimpinan harus fokus ke kasus ini saja dan sisanya diserahkan kepada juru bicara,” ujarnya, Sabtu (18/3/2017).

Pernyataan yang tidak fokus itu, menurutnya, berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyeret kasus ini ke areal politik. Jika ini terjadi, bisa KPK terjerumus ke dalam pusaran pertarungan sehingga muncul upaya pelemahan institusi penegak hukum ini.

Karena itu, dia berharap para penasihat KPK bisa mengambil sikap untuk menyarankan para pimpinan lembaga tersebut agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.

Dalam upaya pengusutan terhadap kasus korupsi ini, KPK masih menunggu berbagai kesaksian di pengadilan untuk mendapatkan legitimasi terhadap bukti permulaan. Terutama, bukti keterlibatan para politikus yang disebut dalam dakwaan jaksa pada sidang pertama mantan pejabat Kementarian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Soal bantahan dari Setya Novanto, Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, dan beberpa politikus lainnya, menurutnya hal itu sah-sah saja. Namun, pengembalian uang sebesar Rp250 miliar membuktikan bahwa upaya bagi-bagi uang tersebut benar-benar terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya