SOLOPOS.COM - Tangkapan layar akun Polresta Solo, warga Pasar Kliwon, SF, menyampaikan permohonan maaf usai menyebar hoaks di media sosial di Mapolresta pada Senin (18/1/2021) siang. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Seorang warga Pasar Kliwon, Solo, berinisial SF, 23, ditangkap aparat Polresta Solo pada Senin (18/1/2021) pagi. Gara-garanya, ia membuat postingan yang menyinggung pihak Polresta di grup Info Cegatan Solo di Facebook.

Dalam postingan itu, SF mengatakan kasus tabrak lari di flyover Manahan tak kunjung terungkap siapa pelakunya karena uang. Kini SF harus berurusan dengan polisi. Ia diminta membuat surat pernyataan permohonan maaf secara resmi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam video yang dirilis akun resmi Polresta Surakarta, SF mengakui telah memposting di Facebook Solo tentang penanganan kasus tabrak lari Flyover Manahan. Namun, ia mengatakan postingan yang dikirim pada Minggu (17/1/2021) malam itu tidak sesuai fakta dan mengandung unsur fitnah kepada jajaran Polresta Solo.

Kebijakan Karantina Bikin Heboh di Akhir tahun, Gibran: Komunikasi akan Kita Perbaiki

“Dengan ini saya meminta maaf kepada jajaran Polresta Solo karena menyampaikan narasi yang tidak benar. Saya menyesal dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi,” papar SF.

Paur Humas Polresta Solo, Aiptu Iswan, mewakili Kasubaghumas, Iptu Umi Supriati, menyampaikan postingan SF sudah dihapus. Namun, sudah lebih dulu terlacak oleh tim siber Polresta Solo. Polisi telah mengidentifikasi siapa pengunggah konten tersebut.

Iswan menyebut SF menggunakan facebook bernama Luck Kerss saat memposting kalimat info Flyover Manahan, "opo bener hukum neng Indonesia isoh dituku."

Uang Rp70 Juta Ikut Hangus, Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Toko Kelontong Jajar Solo

Lalu, dipostingan selanjutnya SF menulis, "tabrak lari Flyover Manahan enek duite kasuse dadi suwe, corona yo melu-melu suwe opo yo enek duite ya lur."

Setelah ditangkap dan diperiksa, SF dinilai kooperatif dalam menyampaikan keterangan. SF hanya diminta wajib lapor dan membuat surat pernyataan.

Iswan mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. “Silakan posting konten-konten sesuka hati. Tapi ingat jika ada hoaks, unsur SARA, fitnah, ujaran kebencian, dan tindak melanggar hukum lain akan kami tindak tegas,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya