SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith terkait ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi)melalui media sosial yang tersebar ke Polda Metro Jaya.

“Ucapan Bahar mengerikan sekali kepada Kepala Negara. Kita harus lihat Pak Jokowi sebagai Presiden, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, jangan hanya pada pribadi,” kata Muannas di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Muannas menyebutkan Bahar menyampaikan ucapan yang dinilainya mengandung kebencian, yaitu “Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu”.

Muannas yang merupakan calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab, namun perkataan yang melecehkan seorang Kepala Negara. “Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu,” ucap Muannas.

Pernyataan Bahar lainnya dalam ceramah itu dianggap Muannas penuh kebencian dan mengadu domba antaretnis. Menurutnya ucapan itu dipastikan tanpa didukung data akurat sehingga berbahaya bila terus dibiarkan.

“Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar Bin Smith banyak kegelisahan banyak orang khusus di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan,” tegas Muannas.

Muannas berharap penyidik Polda Metro Jaya segera memproses hukum laporan terhadap Bahar karena masyarakat tidak akan mendukung praktik ujaran kebencian. Muannas melaporkan Bahar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018 dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.

Selain Muannas, Organisasi Jokowi Mania juga melaporkan Bahar bin Smith ke polisi lantaran dianggap melakukan orasi yang mengandung unsur ujaran kebencian.

Sekjen Jokowi Mania La Kamarudin melaporkan Bahar ke SPKT Bareskrim, Rabu (28/11/2018). Dirinya melaporkan Habib Smith atas dugaan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.

Kamarudin membuat laporan ke polisi terkait video ceramah Habib Smith yang menyebut Jokowi banci. Ia juga sempat menyerukan agar celana Jokowi dibuka. Adapun barang bukti yang dibawa yaitu video viral Habib Smith dan beberapa video lainnya.

“Barang buktinya, pertama, adalah video yang lagi viral dan beberapa video lain. Itu kami masukkan ke dalam flashdisk,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya