Solopos.com, JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur Agus Muhammad Maksum, saksi pertama yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar pada Rabu (19/6/2019).
Saldi Isra mengingatkan Agus agar fokus menjawab pertanyaan hakim dan tidak menambahkan pendapat pribadi atau asumsi. Hal itu dilontarkan lantaran hakim menilai Agus tidak memberikan jawaban sesuai pertanyaan yang diajukan hakim majelis, pihak termohon, pihak terkait, dan pemberi jawaban.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Saldi meminta Agus tak memberikan penjelasan yang tak ditanyakan hakim. “Saksi jawab apa yang ditanya hakim, jangan diberi penjelasan ujung pertanyaan itu,” kata Saldi di Gedung MK, Rabu (19/6/2019).
Agus diketahui tercatat sebagai bagian dari tim teknologi informasi atau IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Dengan kapasitasnya sebagai tim ahli, dia memberi keterangan mengenai dugaan daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, Kartu Keluarga (KK) manipulatif, dan total jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang berubah-ubah.
Meski demikian, hakim tidak memperkenankan Agus untuk memberi label kejanggalan tersebut dengan istilah DPT siluman, KK manipulatif, dan KTP palsu. Menurut Hakim MK Aswanto label tersebut merupakan bentuk penilaian dari saksi atas suatu hal, bukan sekadar fakta.
“Saya sudah ingatkan agar saudara saksi menjawab saja pertanyaan yang diajukan. Jangan ditambah-tambah dengan diksi yang menyalahkan pihak lain,” ungkap Hakim Aswanto.