SOLOPOS.COM - Sidang kasus siswa yang didakwa membunuh begal di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut pelaku begal yang dibunuh siswa ZA di Kabupaten Malang tidak berniat memperkosa. Pernyataan itu dibantah tim pengacara ZA.

Bahkan dalam persidangan, salah satu rekan pelaku begal mengakui adanya upaya pemerkosaan dari Misnan dan M Ali Wafa kepada rekan wanita ZA. Upaya pemerkosaan itu berujung pembelaan diri dan tewasnya si pelaku.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu anggota tim pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat, mengatakan dalam resume perkara Polres Malang, terdapat peristiwa yang merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh Misnan dan M Ali Wafa. Tindak pidana itu adalah peristiwa perampasan sepeda motor, handphone, dan bahkan ancaman pemerkosaan kepada teman wanita ZA, yakni VN.

"Dan di dalam persidangan pada 20 Januari 2020, pelaku [begal] M Ali Wafa dan saksi VN sudah mengakui adanya ancaman pemerkosaan berulang kali oleh Misnan dan M Ali Wafa kepada saksi [VN]," kata Bakti, Senin (20/1/2020).

Bakti juga mengkritik penyataan Burhanuddin yang menyebutkan bahwa pisau tersebut digunakan membela diri dari ancaman begal tapi dalam kondisi 'tidak terpaksa penuh'.

Menurutnya, tindakan ZA merupakan tindakan spontanitas untuk membela diri serta membela VN yang diancam oleh Misnan dan M Ali Wafa.

"Apakah kemudian harus ada perbuatan pemerkosaan dulu baru bisa membela diri? Dengan pembelaan diri secara spontan dengan menusuk memakai pisau, tentu bukan tindak pidana pembunuhan berencana. Karena kondisi ZA dalam keadaan tertekan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya