SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengomentari soal protes kebijakan lima hari sekolah. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kebijakan lima hari sekolah di Kabupaten Karanganyar belakangan menuai protes dari beberapa kalangan. Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyebut kebijakan itu salah satunya didasarkan pada pertimbangan banyaknya guru yang iri dengan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab yang cuma lima hari kerja.

Bupati menyatakan kebijakan lima hari sekolah akan tetap berjalan meski ada yang protes. Ia memastikan kebijakan itu diputuskan setelah melalui kajian matang. Adanya protes dalam kebijakan lima hari sekolah merupakan hal wajar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada pro kontra biasa saja. Tetap berjalan untuk lima hari sekolah,” katanya, Rabu (7/9/2022).

Bupati mengatakan sebelum menetapkan kebijakan tersebut, ia meminta masukan dari para guru. Masukan yang diterimanya, sambung dia, para guru menginginkan agar hari kerjanya disamakan dengan ASN Pemkab Karanganyar, lima hari kerja.

Meri wong PNS lima hari kerja, guru Sabtu jek mlebu,” imbuhnya.

Baca Juga: Kebijakan Lima Hari Sekolah di Karanganyar Diprotes

Dia lantas mencoba mengkaji menjadi lima hari kerja dan sekolah. Hasil kajian ini merekomendasikan agar hari belajar sekolah dijadikan menjadi lima hari dalam sepekan. Di mana harapannya para guru dan murid memiliki waktu lebih untuk melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Jika dalam perjalanannya kebijakan ini menuai protes, menurutnya sangat wajar. Terkait tudingan kebijakan lima hari sekolah memicu banyak remaja berpacaran, Bupati menyangkalnya. Ia mengatakan banyaknya remaja berpacaran sudah lama terjadi sebelum kebijakan lima hari sekolah itu diterapkan.

Kui kan wes ket mbiyen do pacaran. Bukan karena lima hari sekolahnya,” katanya.

Apalagi dikaitkan dengan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) meningkat gara-gara kebijakan lima hari sekolah, menurut Bupati itu sangat berlebihan. Dispensasi nikah tersebut, kata dia, diajukan karena ada beberapa faktor, salah satunya hamil di luar nikah.

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim: Ada 3 Transformasi Seleksi Masuk PTN

Anak di bawah umur hamil di luar nikah, sebut Bupati, sudah banyak terjadi sebelum kebijakan lima hari sekolah. “Permohonan dispensasi nikah juga bisa karena si anak wes kebelet nikah. Bukan karena lima hari sekolahnya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan kebijakan lima hari sekolah di Karanganyar kembali menuai protes. Setelah kalangan tokoh agama, kini kebijakan lima hari sekolah menuai protes dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

FPKS mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengkaji ulang kebijakan tersebut. Juru bicara FPKS Karanganyar, Suwarjo menyampaikan kebijakan tersebut tidak efektif dan efisien. Pihaknya menerima banyak keluhan tak hanya datang dari wali murid, namun juga tenaga pendidik.

“Kami terima masukan terkait lima hari sekolah. Dari para guru mengeluhkan banyak waktu luang setelah siswa pulang sekolah. Siswa pulang jam 2 siang, guru pulang jam 4 sore,” kata dia kepada Solopos.com, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Sederet Fasilitas Mewah Al Azhar IIBS, Sekolah Anak Irfan Hakim di Karanganyar

Selama jeda waktu jam pulang sekolah dengan jam kerja guru, dia menuturkan para guru banyak menganggur. Mestinya Pemkab mempertimbangkan kembali kebijakan lima hari sekolah ini. Apalagi tidak ada kompensasi makan siang bagi para tenaga pendidik.

Keluhan dari para orangtua juga muncul saat libur sekolah pada hari Sabtu dan Minggu. Para orangtua yang masih bekerja tak mampu mengawasi kegiatan anak sata libur tersebut.

“Tinjau kembali lima hari sekolah. Kembalikan enam hari sekolah sambil Pemkab siapkan sistem yang efektif dan efisien,” katanya.

Protes lima hari sekolah juga datang dari kalangan tokoh agama. Mereka menilai kebijakan tersebut memperparah pergaulan bebas di kalangan remaja.

Baca Juga: Profil Al Azhar IIBS Karanganyar, Tempat Anak Kembar Irfan Hakim Bersekolah

Itu mengemuka saat Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) bersama Anggota Komisi VIII DPR, Paryono, di Hotel Taamansari Karanganyar pada Rabu (24/8/2022). Hadir dikegiatan ini Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) M. Syamsuri, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nuril Huda dan Kemenag Karanganyar Wiharso.

NU Juga Protes

Ketua PCNU Karanganyar Nuril Huda yang memprotes kebijakan lima hari sekolah. Dia meminta Pemkab Karanganyar mengevaluasi kebijakan lima hari sekolah. Menurutnya, kebijakan tersebut membuat pergaulan bebas semakin merajalela. Dia kerap menemui pasangan muda mudi masih berusia remaja berseliweran di kawasan wisata Tawangmangu dan Ngargoyoso.

“Mereka boncengan motor kekepan kenceng sliwar sliwer di Tawangmangu dan Ngargoyoso. Jumat sore saja wes do munggah,” ungkapnya.



Nuril menyayangkan kebijakan lima hari sekolah tersebut. Dia berharap Pemkab mengevaluasi kembali kebijakan lima hari sekolah. Dampak negatif pergaulan bebas akan semakin mengkhawatirkan jika tak segera dievaluasi.

Baca Juga: PGRI Karanganyar Protes Tunjangan Profesi Guru Lenyap Di RUU Sisdiknas

Saat ini saja, dia menyebut permohonan dispensasi pernikahan meningkat di Pengadilan Agama (PA) Karanganyar akibat pergaulan bebas tersebut. Dispensasi pernikahan diajukan karena anak di bawah umur hamil di luar nikah.

“Libur dua hari akan membuat anak-anak bebas bermain. Apalagi pengawasan dari orang tua terbatas. Pergaulan bebas semakin parah,” keluhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya