SOLOPOS.COM - Guru SMAN 1 Sumberlawang, Sragen, merundung salah satu siswanya karena tak memakai jilbab. (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sragen siap mendampingi siswi SMAN 1 Sumberlawang yang dirundung gurunya. Sementara itu kasus perundungan itu sudah dilaporkan ke Polres Sragen oleh orang tua korban.

Tim Advokasi Perlindungan Anak dari DP2KBP3A Sragen, Dyah Nursari, mengaku sudah berbincang dengan pihak sekolah dan korban yang berinisial S pada Kamis (10/11/2022). Dyah menangkap memang ada kasus perundungan yang dilakukan salah satu guru kepada S.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kasus bullying itu tidak ada toleransi atau pun pemakluman di sekolah, atau di mana pun,” terang Dyah, Selasa (14/11/2022).

Dalam kasus bullying, Dyah menjelaskan ada dua hak anak yang dilanggar yaitu hak tumbuh kembang dan hak perlindungan bagi anak. Setelah Dyah berbincang dengan korban, memang ia menduga ada kasus bullying yang terjadi dan menyebabkan anak malu dan trauma.

“Untuk kondisi psikis anak, kalau saya lihat masih agak trauma walaupun mungkin sudah cerita sedikit. Ia masih malu, masih merasa takut. Korban merasa malu dengan apa yang sudah dialaminya, seolah-olah ia menjadi topik atau menjadi pusat perhatian,” tambah Dyah.

Baca Juga: Lagi, Guru Bully Siswa Gara-Gara Tak Pakai Jilbab di Sragen, Nihil Solusi

Ia mengungkapkan jika memang terjadi perundungan maka jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak yang berkaitan dengan anak berada di dunia pendidikan. “Kami akan tetap mendampingi S baik sebagai saksi maupun selaku korban. Saat ini oleh pihak keluarga sudah diproses di Unit PPA Polres Sragen,” tambahnya.

Dyah menambahkan, ketika kasus perundungan sudah terjadi, harusnya ada ruang untuk bermediasi antara pihak sekolah dengan orang tua atau keluarga korban. Jika kasus belum terjadi, maka dilakukan dengan pencegahan melalui sosialisasi.

Ketika seseorang ingin memberikan saran ke anak, Dyah mengatakan jangan dilakukan di depan kelas atau di muka publik. Tapi memberikan saran secara pribadi dalam ruang tertutup.

Baca Juga: KPAI Kecam Perundungan Siswa oleh Guru SMAN 1 Sumberlawang Sragen

Kasus perundungan terhadap anak di dunia pendidikan memang menjadi tamparan bagi Sragen yang baru saja mendapat penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Nindya. Dyah menilai penghargaan tersebut lebih kepada pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

“Untuk menihilkan kasus [kekerasan terhadap anak] tentu tidak mungkin. Kasus itu akan selalu ada. KLA tersebut berkaitan ketika terjadi kasus, bagaimana kami menyelesaikannya, bagaimana kami mengawal agar kasus ini selesai tuntas dan tidak terjadi ataupun terulang. Sistem KLA tersebut yang berkaitan dengan perlindungan khusus anak,” tambahnya.

Ia mengatakan dalam pendampingan tersebut pihaknya memegang prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Ia berharap hal serupa tidak terulang kembali, walaupun korban akhirnya pindah sekolah.

Baca Juga: Siswi SMA Negeri di Sragen Dipaksa Pakai Jilbab, Ganjar Ancam Pecat Guru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya