SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN: Polsek Sleman terus berupaya mengurangi tingkat kejahatan melalui operasi tindak pidana ringan. Tercatat dalam sebulan, sebanyak 24 orang berhasil ditangkap saat sedang mengkonsumsi minuman keras.

Kapolsek Sleman, Kompol Herry Suryanto mengatakan, titik fokus operasi berada di lapangan Denggung Sleman. Lokasi tersebut kerap digunakan anak muda untuk pesta miras.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mabuk itu masuk tipiring (tindak pidana ringan), dan awal mula tindak kejahatan. Sekarang sudah mulai berkurang karena setiap saat kami melakukan operasi,” katanya, Senin (6/6).

Pemabuk di ruang publik diancam pasal 492 KUHP dengan hukuman percobaan kurungan tiga hari. Jika mengkonsumsi miras, tapi belum sampai mabuk diancam dengan pasal KUHP 536. (Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya