SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pemilihan umum. (freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO  –Satu bulan sejak peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu Kabupaten Sukoharjo, belum ada organisasi berbadan hukum yang mendaftar secara resmi sebagai lembaga pemantau pemilu.

Sampai saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo baru menerima dua organisasi yang berkonsultasi ihwal syarat administrasi pemantau pemilu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sukoharjo, Rohmad Basuki, menyebut dua organisasi yang telah berkonsultasi mengenai syarat administrasi pemantau pemilu.

Keduanya yakni Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) dan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR). JPPR merupakan lembaga pemantau pada Pemilu 2019.

“Belum ada organisasi yang mendaftar secara resmi sebagai lembaga pemantau pemilu. Namun, sudah ada dua organisasi yang berkonsultasi kepada Bawaslu Sukoharjo,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: 2 Organisasi Berkonsultasi ke Bawaslu Sukoharjo, Ini Daftarnya

Rohmad menyebut layanan Meja Pemantau Pemilu diluncurkan secara serentak pada 11 Juni. Meja layanan pemantau pemilu menjadi sarana bagi organisasi atau lembaga pemantau pemilu dalam menjalankan tugas pemantauan pemilu.

Pemantau pemilu merupakan mitra kerja strategis Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan pemilu.

“Meja Layanan Pemantau Pemilu bakal mempermudah bagi pemantau pemilu untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu Sukoharjo. Jadi proses pemantauan pemilu lebih cepat dengan memanfaatkan layanan ini,” ujar dia.

Pengawasan pemilu membutuhkan partisipatif masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas). Mereka bisa dilibatkan dalam pemantauan dan pengawasan kontestasi politik lima tahunan yang digelar pada 2024 mendatang.

Karena itu, lembaga pemantauan didorong untuk mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilu.

Baca juga: Solopos Diganjar Penghargaan dari Bawaslu Sukoharjo

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, menyatakan sesuai UU No 7/2017 tentang Pemilu, Bawaslu Sukoharjo siap memfasilitasi lembaga berbadan hukum yang ingin berpartisipasi dalam pemantauan pemilu.

Pada Pemilu 2019, ada dua  lembaga pemantau pemilu, yakni JPPR dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Bambang berharap jumlah lembaga berbadan hukum yang mendaftar sebagai pemantau pemilu 2024 lebih banyak.

Terlebih, modus pelanggaran pemilu kian variatif sehingga dibutuhkan partisipatif masyarakat dalam pemantauan pemilu. “Mengingat tahapan Pemilu 2024 memasuki masa krusial, kami mengimbau lembaga berbadan hukum segera mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilu,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya