SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN -- Seorang narapidana asimilasi asal Sidoarjo, Jawa Timur, Raefan Prasetyo, 35, diringkus Polres Sragen setelah membobol rumah kosong di Sragen.

Padahal, Raefan baru dibebaskan melalui program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sidoarjo, Jawa Timur, pada April 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Narapidana asal Sidoarjo tersebut beraksi bersama Sukadi, 48, asal Surabaya dan Fani Yanuar, 20, asal Jombang.

Hiks, Pengemudi Travel di Solo Ini Curhat Hampir Empat Bulan Tak Dapat Penghasilan

Ketiganya ditangkap setelah membawa kabur barang-barang berharga yang didapat dari rumah milik Tyas Adi Nugroho, 34, Sabtu (16/5/2020) malam. Saat itu, rumah di Jl. Merpati Gang 4, Perumahan Banjarasri, RT 02/RW 10, Nglorog, Sragen, tersebut kosong.

Kawanan pencuri spesialis rumah kosong asal Jawa Timur itu beraksi menggunakan mobil Daihatsu Xenia. Menariknya, mereka ditangkap secara tidak sengaja saat polisi menggelar penyekatan kendaraan untuk menghalau pemudik di Rest Area Masaran.

Polisi curiga karena di dalam mobil itu terdapat sejumlah barang berharga seperti dua buah televisi, laptop, uang tunai Rp5 juta, ponsel, dua plat nomor palsu, dan lain-lain.

Disuruh Rajin Salat, Santri Malah Gorok Leher Pengasuh Ponpes

Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sragen, pencuri spesialis rumah kosong itu akhirnya diringkus polisi.

“Mereka adalah spesialis pencuri rumah kosong. Mereka sudah beberapa kali beraksi di Jawa Timur. Di Sragen hanya sekali ini karena langsung tertangkap,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Selasa (19/5/2020).

Tiga Kali Ditangkap Polisi

Ini adalah kali ketiga bagi narapidana asimilasi itu ditangkap polisi karena kasus yang sama. Meski baru sebulan menghirup udara bebas melalui program asimilasi, Raefan harus mendekam kembali di balik teralis besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Update Covid-19 Dunia: Jumlah Kasus Positif Hampir 5 Juta, Sembuh Hampir 2 Juta

“Saya bebas pada April [2020] melalui asimilasi. Sebelumnya pernah mencuri di rumah kosong di Madiun dan Sidoarjo,” jelas Raefan pada kesempatan itu.

Sementara bagi Sukadi, ini adalah kali kedua dia berurusan dengan polisi karena kasus yang sama. Sementara bagi Fani Yanuar, ini adalah kali pertama dia ditangkap polisi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya