SOLOPOS.COM - Pelaku tabrak lari, Sukamto (tengah) yang menyebabkan seorang pemuda asal Tirtomoyo Wonogiri meninggal dunia di Giriwoyo ditangkap Polres Wonogiri. Foto diambil Senin (8/8/2022). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Jajaran Polres Wonogiri menangkap Sukamto, 60, warga Desa Platarejo, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Minggu (7/8/2022). Sukamto merupakan pelaku tabrak lari hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Giriwoyo-Giritontro, tepatnya di Dusun Sanan, Desa Sendang Agung, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Senin (23/7/2022).

Setelah memperoleh laporan dan mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP), polisi langsung menyelidiki kasus tersebut. Saat olah TKP, polisi menemukan serpihan kendaraan berupa pecahan cat dempul warna silver, robekan kaca film berwarna hitam transparan, dan pecahan kaca kristal yang diduga dari mobil pelaku tabrak lari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Atas kejadian tersebut, jajaran Satlantas Polres Wonogiri segera menyisir bengkel mobil di sekitar lokasi kejadian untuk mencari mobil pelaku tabrak laki. Dibantu informasi dari masyarakat, petugas kepolisian berhasil menemukan mobil Kijang Toyota Super berpelat nomor AD 8507 AI milik terduga pelaku di salah satu bengkel di Desa Pucanganom, Kecamatan Giritontro, Minggu (7/8/2022).

Kondisi mobil itu sesuai dengan barang bukti serpihan yang ditemukan di TKP. Saat didatangi polisi, kaca mobil bagian belakang kiri tidak terpasang, ban belakang sebelah kiri tidak terpasang, cat bodi belakang sebelah kiri terkelupas, dan lampu belakang sebelah kiri tidak terpasang.

Mobil itu milik Sukamto, 60, warga Desa Platarejo, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri. Polisi kemudian mendatangi Sukamto di rumahnya.

Baca Juga: 18 Pejabat Dimutasi, Kapolres Wonogiri: Segera Beradaptasi

Mulanya dia tidak mengaku sebagai pelaku. Bahkan dia sempat mencoba melarikan diri lewat belakang rumah setelah beralasan hendak mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil.

Namun Sukamto berhasil ditangkap petugas kepolisian di rumah warga yang berjarak 10 km dari rumahnya. Saat ini Sukamto masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Wonogiri.

Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Maryono, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009. Pelaku terancam kurungan penjara maksimal enam tahun dan/atau denda Rp12 juta. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 312 maksimal tiga tahun kurungan penjara dan/atau denda maksimal Rp75 juta.

“Kami mengimbau kepada warga, khususnya warga Wonogiri agar berhati-hati ketika berkendara di jalanan Wonogiri. Sebab kondisi jalan saat ini sudah banyak bergelombang dan minim lampu penerangan jalan pada malam hari. Selain itu, rambu-rambu lalu lintas juga belum terpasang maksimal,” kata AKP Maryono.

Baca Juga: Alami Kondisi Gawat Darurat di Wonogiri! Segera Lapor ke Nomor Ini

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan peristiwa tabrak lari melibatkan sepeda motor Yamaha Vixion berpelat nomor AD 2631 UI dan mobil Toyota Kijang Super berpelat nomor AD 8507 AI.

Senin (23/7/2022) pukul 20.30 korban melaju dari arah Giriwoyo menuju Giritontro. Sementara dari arah berlawanan melaju sebuah mobil Kijang Toyota Super.

Tepat di lokasi kejadian terjadi kecelakaan, yakni di jalan beraspal, datar, dan terdapat garis marka jalan. Situasi saat itu gelap karena minim lampu penerangan jalan. Lokasi kecelakaan juga dekat dengan pemukiman warga.

“Korban mengalami luka pada kepala, kaki kanan dan kiri. Selanjutnya, korban dibawa ke RS Maguan Husada Pracimantoro. Di sana korban dinyatakan meninggal dunia. Motor korban juga rusak pada bagian depan,” kata dia kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya