SOLOPOS.COM - dtc

Jakarta-– Aktris Iyut Bing Slamet tertangkap polisi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram beserta alat penghisapnya. Namun diketahui kalau sebelumnya Iyut adalah pemakai putaw.

“Sebenarnya dalam pemeriksaan, dia pakainya bukan sabu. Dia pakai putaw,” ungkap Kasubdit V Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Hafriyono saat ditemui di Gedung BNN, Jalan MT.Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2011).

Dalam pemeriksaan, Iyut mengakui sudah menjadi pemakai narkoba selama lebih dari 2 tahun. Aktris berusia 42 tahun itu juga sempat berhenti, namun ia tidak bisa menahan godaan untuk kembali mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Dia sempat berhenti sampai akhirnya diajak teman-temannya,” lanjut Hafriono.

Karena barang buktinya di bawah 5 gram, Iyut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya