Jakarta-– Aktris Iyut Bing Slamet tertangkap polisi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram beserta alat penghisapnya. Namun diketahui kalau sebelumnya Iyut adalah pemakai putaw.
“Sebenarnya dalam pemeriksaan, dia pakainya bukan sabu. Dia pakai putaw,” ungkap Kasubdit V Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Hafriyono saat ditemui di Gedung BNN, Jalan MT.Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2011).
Dalam pemeriksaan, Iyut mengakui sudah menjadi pemakai narkoba selama lebih dari 2 tahun. Aktris berusia 42 tahun itu juga sempat berhenti, namun ia tidak bisa menahan godaan untuk kembali mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Dia sempat berhenti sampai akhirnya diajak teman-temannya,” lanjut Hafriono.
Karena barang buktinya di bawah 5 gram, Iyut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
detik.com