SOLOPOS.COM - Dino Patti Djalal Dilantik Presiden SBY Menjadi Wakil Menteri Luar Negeri

Solopos.com, JAKARTA — Jauh sebelum kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir, kasus serupa pernah terjadi pada Wakil Menteri Luar Negeri era Presiden SBY, Dino Patti Djalal.

Tiga sertitifikat tanah milik Dino Patti Djalal itu tiba-tiba beralih nama ke orang lain tanpa sepengetahuannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dino Patti Djalil melaporkan kasus itu ke polisi dan berujung penetapan 15 tersangka mafia tanah oleh aparat Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut salah satu tersangka yang ditangkap itu adalah Fredy Kusnadi, sosok yang disebut Dino sebagai dalang dari sindikat mafia tanah yang menipu orang tuanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Sekarang saat kasus mafia tanah menimpa artis Nirina Zubir, Dino Patti Djalal pun turut memberi perhatian.

Mantan dubes Indonesia untuk Amerika Serikat itu menulis di Twitter. Dino mengaku kesal atas praktik mafia tanah yang meresahkan.

Baca Juga: Polisi Blokir Rekening 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah Artis Nirina Zubir 

“Sindikat tanah ini memang keterlaluan dan masalah nasional. Yang terlihat publik hanya segelintir kasus yang menimpa orang-orang yang high-profile, sementara jumlah korban menggunung. Berantas mafia tanah dan singkirkan oknum aparat yang berkolusi membantu mafia tanah dan menjual hukum untuk perkaya diri. Ini adalah instruksi presiden Jokowi dan Kapolri yang sangat jelas,” tulisnya seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (19/11/2021).

Terkait kasus yang menimpa ibu kandung Dino, polisi mengungkap peran Fredy Kusnadi. Fredy Kusnadi merupakan sosok yang berperan menyewa tersangka lain untuk menyamar sebagai figur pemilik sertifikat tanah.

Kasubdit Harta dan Benda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi menjelaskan tersangka Ferdy Kusnadi membayar tersangka lainnya bernama Aryani untuk berpura-pura menjadi sepupu Dino bernama Yurmisnawita, selaku nama yang tercantum dalam surat kepemilikan rumah saat melakukan proses balik nama.

“Keterangan dari Bu Aryani kami dapatkan bahwa Fredy Kusnadi yang menyuruh dia,” kata Dwiasi di Polda Metro Jaya, Jakarta pada 19 Februari 2021 lalu.

Menyamar

Berdasar keterangan tersangka Aryani diketahui Fredy Kusnadi menyuruh dirinya menyamar sebagai figur sepupu Dino dengan upah Rp10 juta. Saat melakukan aksi kejahatan itu Aryani diketahui menggunakan e-KTP palsu atas nama Yurmisnawita.

“Dia (Fredy Kusnadi) membayar 10 juta rupiah (kepada Aryani) untuk menjadi figurnya Bu Yurmisnawita,” ujarnya.

Dit Reskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Ferdy Kusnadi terkait kasus penipuan dan pernapasan tanah milik ibu Dino Patti Djalal. Fredy Kusnadi disebut oleh Dino sebagai dalang dari sindikat mafia tanah.

“Karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan terhadap kelompok mafia tanah tersebut,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Selain Fredy Kusnadi, Fadil menyebut pihaknya turut mengamankan 14 tersangka lainnya. Mereka merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan dan pernapasan tiga tanah atau properti milik ibu Dino.

Baca Juga: Parah, Menteri ATR/BPN Akui Mafia Tanah Menjalar ke Jajarannya 

“Masing-masing aporan polisi ada lima tersangka total 15 tersangka,” tuturnya.

Berkaitan dengan kasus sindikat mafia tanah ini, Dino juga sempat dilaporkan oleh Fredy Kusnadi ke Polda Metro Jaya.

Dia dituding telah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya yang ketika itu mengklaim sebagai pihak pembeli rumah milik orang tua Dino secara sah.

Fredy Kusnadi melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun melaporkan Dino ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Metro pada Sabtu, 13 Februari 2021. Laporan tersebut pun telah diterima dengan Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.

Tonin mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilayangkan berkaitan dengan kicauan Dino lewat akun Twitter @dinopattidjalal yang menyebut Ferdy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya.

Baca Juga: Pidanakan! Kepala Kanwil BPN Terlibat Mafia Tanah 

Padahal, Tonin mengklaim bahwa kliennya itu telah membeli rumah milik orang tua Dino dan membayar uang muka sebesar Rp500 juta dari kesepakatan jual seharga Rp11 miliar dengan metode pembayaran kredit atau mencicil.



Selanjutnya, kata Tonin, Fredy pun menebus sertifikat rumah milik orang tua Dino atas nama sepupunya Yurmisnawita di koperasi simpan pinjam.

Kemudian, berdasar akta jual beli (AJB) melalui kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan, Fredy pun melakukan upaya balik nama yang belakangan dipersoalkan oleh Dino.

“Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?,” kata Tonin saat dikonfirmasi, 14 Februari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya