SOLOPOS.COM - Tersangka perampokan dan pembunuhan di gudang rokok di Jl. Brigjend Sudiarto, Joyotakan, Serengan, Solo, berinisial RS alias S, 21, warga Tekil RT 002/RW 007 Sembukan, Sidoharjo, Wonogiri, menjalani rekonstruksi, Selasa (30/11/2021) siang. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Korban kasus perampokan dan pembunuhan di gudang rokok di Jl. Brigjend Sudiarto, Joyotakan, Serengan, Solo, bernama Suripto, sempat merintih meminta tolong kepada tersangka, RS alias S, 21, saat kejadian, Senin (15/11/2021) dini hari.

Namun rintihan tersebut tidak dipedulikan tersangka yang meninggalkan korban dalam kondisi tak berdaya. Penjelasan itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, usai rekonstruksi atau reka adegan kasus, Selasa (30/11/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Korban sempat merintih meminta tolong dengan suara lirih sekali. Jadi sebelum meninggalkan korbannya, tersangka sempat mengecek kondisi korban. Dipastikan saat tersangka meninggalkan korban masih hidup, kondisi lemah tak berdaya,” ujar dia.

Baca Juga: Sadis, Perampok & Pembunuh Satpam Gudang Rokok di Solo Jalani 69 Adegan

Selain mengabaikan permintaan tolong dari korban, tersangka juga mengambil handphone atau ponsel milik korban. HP tersebut lantas dia buang ke sungai yang terletak di sebelah gudang rokok, saat dirinya hendak pulang ke rumahnya di Wonogiri.

HP milik korban terjatuh saat dirinya melakukan perlawanan terhadap tersangka. “Tersangka sempat mengambil HP milik korban yang terjatuh saat terjadi perlawanan. Sempat terjadi perlawanan dari sekuriti gudang, dalam hal ini adalah korbannya,” kata dia.

Dalam perlawanan itu menurut Ade, korban berhasil menarik penutup wajah atau kepala yang dikenakan tersangka. Sehingga, saat itu korban bisa melihat dan mengenali sosok yang mengincar nyawanya dini hari itu adalah mantan rekan kerjanya.

Baca Juga: Perampok yang Bunuh Satpam Gudang Rokok di Solo Ternyata Banyak Utang

“Saat perlawanan itu terjadi, tersangka ini masih menggunakan sebo. Di situ lah, saat terjadi perlawanan, korban sempat menarik sebo tersangka, sehingga korban mengenali tersangka yang kebetulan adalah rekan sesama sekuriti korban,” urai dia.

Namun sekira dua bulan sebelum tragedi itu terjadi, Ade menerangkan, tersangka dipecat oleh manajemen perusahaan lantaran tindakan indisipliner. Korban yang melaporkan tindakan indisipliner tersangka kepada manajemen perusahaan.

“Tersangka membawa brankas ke rumah, di sana dia membongkar paksa brankas menggunakan alat konvensional seperti palu, betel dan linggis. Setelah dibuka, tersangka mengambil uang sebanyak Rp310,1 juta dan brankas di buang ke kali,” terang Ade.

Baca Juga: Foto-Foto Penyerahan Tali Asih kepada Satpam Korban Perampokan di Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya