SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi (kiri), Senin (27/9/2021), mengecek barang bukti yang digunakan tersangka AN membakar mobil tetangga. (Solopos-Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pria paruh baya warga Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, AN, 52, kini ditahan polisi setelah nekat bakar mobil milik tetangganya, Sabtu (25/9/2021). AN nekat melakukan aksi tak terpuji itu lantaran kesal dan sakit hati dengan si tetangga.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kasat Reskrim AKP Lanang dalam jumpa pers ungkap kasus pembakaran mobil di Mapolres Sragen, Jl. Bhayangkara Sragen, Senin (27/9/2021), menjelaskan tersangka membakar mobil Mitsubishi Colt T120SS milik tetangganya karena menghalangi rumah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Kapolres, AN memecahkan kaca mobil dengan cangkul dan menyulut api dengan spiritus dan korek api pada Sabtu sekitar pukul 03.30 WIB.

“Tersangka merasa sakit hati mengingat mobil yang selalu diparkir oleh pemilik atas nama Khumaidi menghalangi rumah tersangka,” kata dia.

Baca juga: Kebakaran Pasar Janglot Sragen: 50 Kios Kobong, Rp4,1 Miliar Melayang

Dia menjelaskan rangkaian peristiwa sebelumnya, tersangka sakit hati karena pernah dipinjami kendaraan bermotor rusak sehingga hal itu dianggap tersangka sebagai penghinaan.

Tak Melibatkan Pihak Lain

Sementara itu, tersangka AN mengaku merasa terganggu dengan mobil tetangga yang terparkir. Dia menyatakan punya niat membakar mobil pagi itu juga.

“Tidak menutup akses [sepenuhnya] cuma menganggu,” kata dia. “Langsung mengingatkan [kepada korban mengenai parkir kendaraan] belum, tetapi lewat perantara,” jelas AN.

Baca juga: Brankas Berisi Rp300 Juta Selamat dari Kebakaran Pasar Janglot Sragen

Lebih lanjut, Kapolres Sragen menjelaskan aksi nekat bakar mobil tetangga tersebut dilakukan AN secara sadar tanpa melibatkan pihak lain dan tidak berkaitan dengan peristiwa di mana pun.

Dia menjelaskan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana murni karena hasil tes narkoba negatif, pemeriksaan alkohol negatif, dan hasil pemeriksaan kejiwaan normal. Tersangka ditahan dan dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1.

Sebagai informasi, Pasal 187 KUHP ayat 1 menjelaskan barang siapa dengan sengaja membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, akan di pidana dengan maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Akibat Korsleting Listrik, Kandang Kambing di Sambirejo Sragen Hangus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya