SOLOPOS.COM - Inggus Subaryoto (JIBI/SOLOPOS/dok)

Anggota DPRD Sragen yang menjadi korban penipuan transaksi mobil diadang empat orang sebelum lapor polisi.

Solopos.com, SRAGEN — Legislator DPRD Sragen Inggus Subaryoto sempat diadang empat orang tak dikenal yang ingin merampas mobil Nissan Frontier yang dibeli dari warga Khohar, 47, Dukuh Jetak RT 001/RW 001, Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, belum lama ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengadangan itu menjadi awal kecurigaan politikus Partai Demokrat Sragen itu hingga akhirnya melapor ke Mapolsek Gemolong, Sragen. Inggus mengisahkan rentetan peristiwa yang dialaminya kepada Solopos.com, Kamis (27/7/2017) siang. (Baca juga: Legislator Sragen Jadi Korban Penipuan Transaksi Mobil)

Dia bercerita peristiwa itu bermula saat ia didatangi seorang makelar mobil yang cukup dekat dengannya. Inggus tertarik ketika ditawari mobil Nissan Frontier warna merah.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia bersama teman makelar mobil itu datang ke kediaman Khohar di Gondangrejo. Setelah dilihat, Inggus mencoba mobil itu tetapi saat berjalan 100 meter mati dan bahkan mobil itu sampai didorong.

“Mobil itu memang rusak. Khohar saat itu meminta harga di atas Rp100 juta. Karena kondisinya sudah rusak saya menawar. Pajak mobilnya ternyata juga mati tiga tahun. Saya berani menawar Rp80 juta dengan syarat pajak dilunasi dulu,” kata Inggus.

Khohar setuju dan akhirnya Inggus membayar Rp50 juta terlebih dahulu. Mobil itu dia bawa dan kekurangannya akan dibayar setelah pajak mobil yang mati tiga tahun itu dilunasi.

Inggus membawa mobilnya ke bengkel dan sempat turun mesin tetapi tidak berhasil. Ia berpindah ke bengkel lain dan turun mesin juga hingga akhirnya ditemukan suku cadangnya.

Dua kali turun mesin di dua bengkel berbeda itu menguras kantong Inggus hingga Rp45 juta. Setelah dua pekan menggunakan mobil itu, Inggus berniat menanyakan kabar tentang pelunasan pajak mobil yang macet tiga tahun itu.

Belum sempat menanyakan itu saat dalam perjalanan Inggus diadang empat orang. Empat orang itu mengadang dan meminta mobil itu.

Inggus tetap bertahan karena tidak merasa mencuri atau menipu. Akhirnya, dia meminta konfirmasi ke pemilik mobil itu tentang riwayatnya. Ternyata mobil itu bukan milik Khohar tetapi ada pihak lain yang memiliki mobil itu.

“Saya curiga ada sesuatu yang lain. Ketika saya tanyakan tentang pajak itu ternyata juga belum dilaksanakan. Ketika pelunasan dan meminta BPKP [bukti pemilik kendaraan bermotor] ternyata juga tidak ada. Atas dasar itu, saya melapor ke Mapolsek Gemolong. Biarlah Polsek yang mengusut kasus itu,” kisahnya.

Inggus mengaku rugi sampai Rp95 juta. Semula Inggus ingin menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan dengan cara mobil dikembalikan dan uang juga dikembalikan.

Namun iktikad baik Inggus tidak digubris. Inggus pun memilih jalur hukum.

Sementara itu, Kapolsek Gemolong AKP Supadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat dihubungi Solopos.com, Kamis, menyampaikan Polsek Gemolong sudah menetapkan tersangka atas kasus itu dengan tuduhan penipuan.

Supadi menyatakan Khohar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Gemolong. Mantan Kasatreskrim Polres Sragen itu menjerat Khohar dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara sampai empat tahun.

Supadi menjelaskan peristiwa penipuan itu sebenarnya terjadi pada 6 Agustus 2015 pada pukul 16.00 WIB di Kampung Godegan RT 002/RW 001, Kelurahan Kragilan, Gemolong, Sragen. Kasus itu pernah dilaporkan polisi dan diterbitkan laporan polisi No. LP/B/13/VII/2017/JTG/RES.SRG/SEK.GML tertanggal 23 Juli 2017 lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya