SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi. (IJIBI/Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Indonesia mencatatkan pertumbuhan jumlah investor yang pesat sepanjang tahun 2021. Total investor di Indonesia tercatat naik hampir 90 persen hingga pertengahan Desember 2021.

Seperti dilansir Bisnis.com, data dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, sejak akhir tahun 2020 hingga 17 Desember 2021, jumlah Single Investor Identification (SID) investor pasar modal Indonesia tumbuh 89,58 persen menjadi 7,35 juta SID.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Jumlah tersebut merupakan jumlah SID terkonsolidasi yang terdiri atas investor saham, surat utang, reksa dana, surat berharga negara (SBN) dan jenis efek lain yang tercatat di KSEI, dengan komposisi 3,4 juta SID yang memiliki aset saham, 6,7 juta SID memiliki aset reksa dana dan 607.000 SID memiliki aset SBN.

Baca Juga: Terkait Kripto hingga Investasi Yusuf Mansur, Ini Komentar Bos OJK

Direktur KSEI Supranoto Prajogo menyampaikan, berdasarkan data yang tercatat di KSEI per tanggal 17 Desember 2021, investor pasar modal didominasi oleh 62,55 persen laki-laki, 59,84 persen usia di bawah 30 tahun, 32,88 persen pegawai swasta, 58,33 persen lulusan sarjana, 36,25 persen berpenghasilan Rp10 juta-Rp100 juta/bulan dan 69,84 persem berdomisili di pulau Jawa.

Sebelum memulai investasi lebih baiknya kita mengetahui secara detail mengenai produk investasi yang akan dipilih

Sekarang telah banyak produk investasi yang menawarkan keuntungan beserta risiko berbeda-beda, hal ini dipengaruhi juga oleh jangka waktu dan tujuan berinvestasi.

Baca Juga: Cara Bisnis Saham dengan Modal Rp1 Juta untuk Pemula, Tertarik?

Berikut  perbedaan antara produk investasi saham, Reksa dana dan obligasi beserta risiko masing-masing pilihan.

1. Saham

Dilansir dari website Bursa Efek Indonesia (BEI) saham merupakan tanda penyertaan modal seseorang atau pihak tertentu dalam suatu perusahaan, dengan menyertakan modal ini maka pihak tersebut mendapatkan klaim atas pendapatan perusahaan, klaim asset perusahaan dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lebih singkatnya saham adalah suatu hak kepemilikan atas perusahaan. Keuntungan kepemilikan saham dibagi menjadi dua, dividen dan capital gain.

Dividen merupakan keuntungan yang diberikan perusahaan dari hasil selama periode tertentu, pemegang saham yang berhak mendapatkan deviden harus memiliki kepemilikan saham dalam kurun waktu yang relatif lama dan jumlah yang sangat berkontribusi bagi jalannya perusahaan.

Baca Juga: Wow! Minat Anak Muda Jateng Investasi Saham Tinggi

Beberapa perusahaan akan membagikan deviden tunai berupa bentuk uang rupiah, tetapi secara umum deviden yang diberikan adalah saham yang berarti jumlah saham akan meningkat.

Selanjutnya merupakan capital gain yang merupakan selisih antara harga beli dan harga jual, seperti contoh investor membeli saham seharga Rp1 juta jika mengalami peningkatan dalam waktu tertentu saham akan bernilai Rp1,5 juta.

Jika ada keuntungan maka akan ada risiko, saham memiliki dua risiko juga yaitu capital loss dan risiko likuidasi. Capital loss merupakan kebalikan dari capital gain, artinya dalam jangka waktu tertentu harga saham mengalami penurunan dari harga ketika dibeli. Sedangkan risiko likuidasi adalah ketika perusahaan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan ataupun perusahaan tersebut dibubarkan.

Baca Juga: Resmi Terdaftar di OJK, Ini 12 Aplikasi Investasi Saham Terpopuler

2. Reksadana

Menurut UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 Reksa Dana merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutkan diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh manajer investasi.

Reksa dana biasanya digunakan untuk investasi dengan modal kecil dan tidak memiliki keahlian dalam menghitung risiko investasi ataupun memiliki pengetahuan investasi terbatas.

Keuntungan yang diberikan dari investasi di Reksa Dana cukup sederhana, investor hanya perlu sedikit modal dengan resiko yang sangat minim.

Pengeloaan investasi juga tidak dilakukan oleh investor itu sendiri, melainkan manajer investasi professional yang sudah ahli dalam bidangnya.

Risiko menggunakan Reksa Dana berupa berkurangnya nilai unit penyertaan yang dipengaruhi oleh turunnya harga Efek yang masuk dalam portofolio, risiko likuiditas manajer investasi dan risiko wanprestasi dimana perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak membayar ganti rugi dan pertanggungjawaban.

Baca Juga: Resmi Terdaftar di OJK, Ini 12 Aplikasi Investasi Saham Terpopuler

3. Obligasi

Dilansir dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), obligasi merupakan surat utang jangka pendak maupun jangka panjang yang dapat diperjual belikan.



Obligasi berisi mengenai janji dari pihak yang menerbitkan Efek untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan, kepada pihak pembeli obligasi. Secara umum obligasi memiliki tiga jenis berupa obligasi pemerintahan, obligasi korporasi dan obligasi ritel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya