SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeras suara masjid. (hinduexcistence.org)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan aturan tentang penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. SE. 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menteri Agama menyampaikan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Pada saat yang bersamaan, lanjut dia, masyarakat Indonesia beragam baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Baca Juga: Ini Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Musala, Paling Besar 100 Desibel

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022) seperti dilansir dari laman kemenag.go.id pada Kamis (24/2/2022).

Pengaturan dan pembatasan pengeras suara masjid ternyata juga dilakukan pemerintah Arab Saudi.

Pembatasan yang diberlakukan otoritas Arab Saudi terhadap penggunaan pengeras suara eksternal masjid didasarkan pada sejumlah alasan. Salah satunya agar tidak mengganggu orang sakit dan lanjut usia (lansia) yang tinggal di sekitar masjid.

Pada 2017, Kementerian Urusan Islam Arab Saudi memberlakukan pembatasan pengeras suara di masjid negara itu. Mengutip Gulf News, pembatasan ini membuat penggunaan pengeras suara hanya boleh dilakukan untuk azan dan ikamah.

Azan adalah panggilan pertama untuk ibadah salat, sementara ikamah adalah panggilan kedua. Panggilan ini menandakan imam telah mengambil tempat menghadap Ka’bah dan salat akan segera dimulai.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Terbitkan Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Musala

Pada 2021, Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Sheikh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh, mengeluarkan surat edaran yang mengimbau masjid untuk menyetel volume pengeras suara eksternal mereka tak lebih dari sepertiga volume penuh alat itu.

Bersumber dari The National News, kementerian tersebut prihatin akan penggunaan pengeras suara eksternal selama doa yang dapat memengaruhi masyarakat rentan, lansia, dan anak-anak di sekitar masjid.

Edaran ini juga membahas masalah pengeras suara yang mengganggu salat di beberapa masjid terdekat.

Baca Juga: BPK Cek Proyek Masjid Agung Karanganyar, Ada Apa?

Surat edaran ini juga mengutip Hadis Nabi Muhammad yang menyatakan, ketika para jemaat berdoa, mereka tidak boleh menyakiti atau menyebabkan ketidaknyamanan terhadap satu sama lain melalui bacaan yang kencang selama ibadah.

Arab Saudi memiliki lebih dari 98.800 masjid. Beberapa di antaranya merupakan masjid yang paling signifikan dalam ajaran Islam, seperti Masjid Al-Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Disebutkan juga dalam surat edaran itu bahwa volume untuk pengeras suara eksternal masjid tidak boleh melebihi sepertiga volume maksimalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya