SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas seksual.(Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN — GY, 29, pelaku eksibisionis asal Kecamatan Jatinom ternyata sudah beraksi empat kali sebelum ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Senin (1/8/2022). Kali terakhir, GY beraksi di jalan raya Klaten-Jatinom dengan mengincar seorang pelajar sebagai korbannya, akhir Juli lalu.

Eksibisionis merupakan kondisi yang ditandai oleh dorongan, fantasi, dan tindakan untuk memperlihatkan alat kelamin kepada orang asing tanpa persetujuan orang tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku ditangkap personel Satreskrim Polres Klaten di rumahnya. Kini, pelaku masih diperiksa dan ditahan di Mapolres Klaten.

Ekspedisi Mudik 2024

Penangkapan pelaku eksibisionis itu diunggah melalui akun instagram (IG) @macanklaten.id, Selasa. Pada postingan tersebut tertulis Akhirnya pelaku pelecehan sexual (dipostingan sebelumnya) dapat diamankan dan pelaku mengaku pernah melakukan perbuatan yg sama 4 kali di wilayah kab klaten.

Sebelumnya, pelaku melakukan aksi tak senonoh, Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 07.15 WIB. Awalnya, seorang pelajar berinisial NP, 18, berangkat praktik kerja lapangan (PKL).

Baca Juga: Razia di Manisrenggo Klaten, Polisi Sita 27 Kendaraan Berknalpot Brong

Saat melintas di jalan raya Klaten-Jatinom, korban yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor matik. Pelaku langsung memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban hingga korban kaget dan ketakutan.

Korban mempercepat laju kendaraan dan mendahului pelaku hingga tiba di tempat PKL. Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polres Klaten.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, menjelaskan pelaku berinisial GY, 29, warga Kecamatan Jatinom. Soal motif pelaku melakukan perbuatan tersebut, Kasatreskrim menjelaskan masih terus didalami.

Baca Juga: Panik Enggak Ya! Anak di Bawah Umur di Klaten Ini Kena Tilang Polisi

“Pelaku sudah kami tangkap, periksa, dan dilakukan penahanan,” kata Kasatreskrim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya