SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti kasus dugaan tindak pencabulan terhadap remaja di bawah umur, Rabu (24/11/2021). (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Sebelum dicabuli oleh bos sendiri di dalam mobil, gadis di bawah umur asal Banjarsari, Solo, juga sempat dicekoki minuman keras (miras). Atas perbuatannya itu, penyidik Satreskrim Polresta Solo juga menjerat sang bos dengan pelanggaran hukum lain yakni terkait penyalahgunaan alkohol.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers, Rabu (24/11/2021) pagi, menjelaskan penyidik Satreskrim Polresta Solo juga akan menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran hukum mengajak korban menenggak miras. Hal itu terkait dengan temuan barang bukti (BB) dua botol miras jenis bir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan alkohol dan zat adiktif lainnya, dalam hal ini alkohol. Sebelum tersangka melakukan aksinya terlebih dulu menawarkan miras,” kata dia.

Baca Juga: Bos Cabul di Solo Juga Dibidik Pasal Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

Sebelumnya, aparat Satreskrim Polresta Solo menangkap HDC, warga Banjarsari, Solo, yang telah mencabuli seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, VDA, warga Banjarsari.

HDC disangka telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban pada Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat pencabulan terjadi korban masih berusia 17 tahun.

Kapolresta menjelaskan tindak pencabulan diduga dilakukan di dalam mobil BMW berwarna silver milik tersangka HDC.

Baca Juga: Kronologis Pencabulan & Kekerasan terhadap Remaja Putri di Malang

Tindak pencabulan berawal dari ajakan tersangka kepada korban pergi ke sebuah kafe di Kecamatan Laweyan, Sabtu (18/9/2021) pukul 22.30 WIB. Tersangka mengajak korban dengan alasan akan membahas berbagai permasalahan yang sedang dialami oleh korban.

Tersangka juga menjanjikan korban akan membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Karena janji-janji tersebut membuat korban tidak kuasa untuk menolak keinginan tersangka. Saat itu tersangka mengajak korban minum miras jenis bir.

“Pada saat tersangka hendak mengantar korban pulang ke rumah, di situlah terjadi dugaan tindak pencabulan dan atau persetubuhan dengan anak di bawah umur di dalam mobil tersangka. Hubungan tersangka dan korban adalah atasan-bawahan,” ujar dia.

Baca Juga: Tua-Tua Keladi! Guru Ngaji Tua Cabuli 3 Santri Modusnya Jalan-Belanja

Dalam kasus itu polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa satu mobil BMW milik tersangka, serta pakaian milik korban. Ada juga flashdisk berisi rekaman CCTV, satu lembar bill bukti pembayaran minuman-makanan yang dipesan dan dua botol miras.

Disinggung lokasi tindak pencabulan oleh tersangka, Ade menyatakan di parkiran sebuah kafe. “Di parkiran salah satu kafe di Solo, di tempat yang bersangkutan dan korbannya pada saat itu berada,” urai dia. Dari penyidikan tindakan pencabulan dilakukan satu kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya