SOLOPOS.COM - David Kwiatkowski (cbsboston)

Solopos.com, NEW HAMSHIRE – Seorang pegawai rumah sakit di New Hampshire divonis 39 tahun penjara setelah terbukti mencuri obat dan menginveksi 46 pasien di empat negara bagian. Pria ini dituntut telah menyebabkan krisi kesehatan nasional.

Dilaporkan Huffingtonpost, Senin (2/12/2013), pria bernama David Kwiatkowski dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan New Hampshire karea telah mencuri dan menulari puluhan pasien itu dengan penyakit hepatitis C.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Jaksa penuntut sebelumnya mengganjar Kwiatkowski dengan hukuman penjara 40 tahun karena alasan dia telah menyebabkan krisis kesehatan nasional.

Ekspedisi Mudik 2024

Secara keseluruhan, pria berusia 34 tahun ini menginveksi 32 pasien di New Hamshire, tuju di Maryland, enam di Kansas dan satu di Pennsylvania. Bahkan satu pasien di Kansas dinyatakan meninggal dunia karena penyakit hepatitis C ini.

Kwiatkowski merupakan pegawai di 18 rumah sakit di tujuh negara bagian sebelum dia bekerja di Rumah Sakit Exeter New Hampshire pada 2011.
Dia sebelumnya sudah beberapa kali pindah kerja dan dipecat sebanyak empat kali karena dugaan penggunaan obat terlarang dan pencurian. Sejak dia ditangkap tahun lalu ada 46 orang yang didiagnosa mengidap penyakit hepatitis C seperti yang dia derita.

Kwiatkowski mengaku telah mencuri obat dan mengganti cairan di dalam obat itu dengan darahnya.

Perbuatan ini dilakukan Kwiatkowsi secara sengaja. Perihal motivasi, Kwiatkowsi enggan berkomentar. Pada 16 Agustus lalu dia mengaku bersalah di pengadilan atas tuntutan penggunaan obat terlarang. Dua hari lalu dia meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya