SOLOPOS.COM - Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo [kiri] dan Kepala Bidang Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto [kanan] menunjukkan barang bukti salinan percakapan korban dengan pelaku saat melakukan jumpa pers di Polda DIY, Kamis (8/2/2018). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Pelaku sakit hati karena hubungan pertemanan diputus secara sepihak.

Harianjogja.com, SLEMAN–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap seorang pria karena telah menyebarkan foto dan video bugil teman dekatnya. Foto dan video disebar setelah pelaku merasa sakit hati lantaran korban dinilai memutus hubungan pertemanan secara sepihak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo mengatakan pelaku atas nama Muhamad Rivai, 42, warga Kebumen, Jawa Tengah ditangkap pada Selasa (6/2/2018) kemarin. Dia diringkus polisi setelah dilaporkan oleh seorang mahasiswi berinisial ELS, 21 warga Desa Balaicatur, Kecamatan Gamping. Korban mengaku telah mendapatkan perlakuan keji dari pelaku yang dikenalnya melalui Facebook sekitar 2013 lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Mulannya setelah berkenalan di media sosial mereka sering bertemu lalu menjalin pertemanan. Setelah itu pelaku kerap meminta foto dan video bugil korban disertai dengan ancaman akan mencelakai korban dan keluargnya jika tidak dipenuhi.

Meski kerap mengancam, tetapi pelaku yang merupakan seorang buruh bangunan itu juga tak jarang memberikan buah tangan kepada ELS. Hal itu dilakukan dengan harapan hubungan mereka dapat lebih dari teman. Namun hal itu tidak terlalu direspons dan belakangan barang-barang pemberian pelaku dikembalikan oleh korban.

“Korban mengaku tidak ada hubungan cinta lalu barang-barang pemberian dari pelaku dikembalikan. Karena merasa diputuskan sepihak itu pelaku merasa sakit hati,” kata Kombes Pol Budi saat melakukan jumpa pers di Polda DIY, Kamis (8/2/2018).

Karena merasa sakit hati, foto dan video korban lalu disebarkan melalui pesan Whatsapp kepada keluarga dan teman-teman korban. Tidak hanya itu pelaku juga menyebarkan video tersebut melalui Instagram. “Ada delapan foto dan dua video yang disebarkan oleh pelaku,” kata dia.

Karena foto dan video telah terbukti tersebar, pelaku langsung diburu. Dan pelaku akhirnya dapat diringkus di Jalan Taman Siswa, Kota Jogja setelah beberapa kali berpindah-pindah ke kota lain untuk bekerja sebagai buruh bangunan.

“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku di antaranya satu ponsel merk Advan beserta sim card-nya, dan satu buah flasdisk berisi video bugil korban,” ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda DIY  AKBP Yuliyanto menambahkan saat ini Rivai telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda DIY. Pria yang sudah berkeluarga tersebut disangka telah melakukan tindak pidana pornografi dan atau informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 29 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE. “Ancaman hukuman UU Pornografi 12 tahun dan UU ITE enam tahun penjara,” kata dia.

Di sisi lain pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima atau mengirim konten yang berisi pornografi. “Kalau ada yang mengirim konten pornografi lalu yang menerima tidak terima dan lapor polisi, maka pengirim bisa diproses secara hukum,” ujar Yuliyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya