SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SLEMAN -- Cinta bisa membuat orang gelap mata. Di Ngemplak, Sleman, seorang mahasiswa harus berurusan dengan polisi setelah menyebarkan video mesumnya dengan mantan pacar di Facebook.

Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, menjelaskan pelaku berinsial AST, laki-laki 21 tahun asal Ngemplak, Sleman. "Bermula dari laporan korban, S, yang merupakan mantan pelaku," ujarnya, Rabu (14/4/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia menjelaskan semasa berpacaran, AST dan korban pernah berhubungan intim dan merekamnya dalam video. Namun karena alasan tertentu, hubungan keduanya kandas. AST bermaksud Ingin melanjutkan kembali hubungan keduanya.  AST mengancam akan menyebarkan video mesum mereka jika korban menolak balikan.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pembunuhan 2 Perempuan di Kulonprogo Dijerat Hukuman Mati

Ancaman AST ternyata bukan gertak sambal. Lantaran tak dikabulkan, AST pun mengunggah tangkapan layar video tersebut di grup Facebook Informasi Prambanan Manisrenggo dan sekitarnya,. Ia memakai akun bernama Zextoria.

Kepada wartawan, AST mengaku berpacaran dengan korban yang merupakan tetangga desanya sejak SD. Namun cintanya kandas karena tak direstui orang tua korban. "Saya ingin dinikahkan. Putus karena orang tua," ungkapnya.

Atas perbuatannya, AST dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya