SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein (dua dari kanan), menunjukkan barang bukti kasus pelanggaran UU ITE saat jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (29/4/2021). (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Seorang pemuda asal Magetan, YAM, 22, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Karanganyar karena diduga nekat menyebarkan foto teman perempuannya saat tidak mengenakan busana.

YAM ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada pekan lalu. Polisi menjerat YAM menggunakan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, polisi mengungkap kasus itu setelah pelajar asal Karanganyar, ADA, 17, melapor ke Satreskrim Polres Karanganyar pada Minggu (11/4/2021). ADA merasa dirugikan karena ulah YAM.

Baca Juga: Anggota KPU Boyolali Dipecat Gara-Gara Kasus Asusila

Ekspedisi Mudik 2024

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menuturkan kasus penyebaran foto perempuan ini bermula dari perkenalan dua orang itu pada 2017. Mereka bertemu di dunia maya lewat roleplayer atau RP di akun Line.

Dari situ, mereka bertukar nomor Whatsapp. “Percakapan berlanjut lewat Whatsapp. Komunikasi intens. Ada momen korban dan tersangka ini melakukan video call Whatsapp. Saat itulah tersangka meminta korban memperlihatkan bagian tubuh tertentu. Itu dilakukan,” katanya saat jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (29/4/2021).

Komunikasi Putus

Alasan tersangka meminta hal itu kepada korban karena tersangka sudah membelikan pulsa untuk korban. YAM mengaku beberapa kali mengirim pulsa kepada korban antara Rp30.000 hingga Rp50.000. Hingga akhirnya, komunikasi dua orang itu terputus pada 2019 karena korban mengganti handphone.

Baca Juga: Meski Sulit, Keluarga Pelajar Sukoharjo Dituding Menipu Bertekad Kembalikan Uang Pemesan Album K-Pop

“Nah, awal April, korban mengetahui tersangka menyebarkan tangkapan layar gambar bagian tubuhnya. Ia juga mendapat pesan Whatsapp dari nomor Tri dan Indosat. [Pesan] Itu diduga pesan dari tersangka. Tersangka menanyakan kenapa korban memblokir kontaknya,” ungkapnya.

Lewat obrolan itu, lanjut Kresna, tersangka mengancam menyebarkan ke Twitter empat foto tangkapan layar yang memperlihatkan bagian tubuh perempuan asal Karanganyar itu. Tersangka juga meminta korban memenuhi keinginannya apabila tidak ingin tangkapan layar tersebut disebar ke media sosial.

“Korban diminta mengirimkan uang Rp1 juta atau diganti dengan berhubungan badan dengan tersangka. Kami sudah menyita dua unit handphone dan print out tangkapan layar percakapan tersangka dan korban melalui Whatsapp,” jelasnya.

Baca Juga: Jadi Istri Kedua, ASN Guru SMP Solo Dicopot Dari Jabatannya

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman Penjara

Ancaman hukuman bagi pelaku penyebar foto perempuan Karanganyar itu adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar ditambah pemberatan sepertiga dari pidana pokok.

Polisi juga menggunakan Pasal 37 junto Pasal 4 ayat (1) huruf f UU RI No. 44/2008 tentang Pornografi. Pelaku bisa dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Hal itu masih ditambah pemberatan sepertiga dari pidana maksimum ancaman pidana. “Kami minta orang tua mengawasi anak-anak yang masih di bawah umur agar berhati-hati dan tidak bermain-main di media sosial. Saya juga berharap teman-teman remaja ini berhati-hati ketika mengunggah apa pun di media sosial. Terutama wajah dan bagian tubuh lain."

Baca Juga: Karanganyar Zona Merah Covid-19, Yuk Patuh Pakai Masker dan Jaga Jarak!

Sementara itu, YAM mengaku tidak memiliki hubungan khusus dengan korban. Ia mengaku tidak pernah memaksa korban menunjukkan bagian tubuhnya saat video call. Tetapi, tersangka mengakui pernah melakukan video call serupa dengan perempuan lain.

“Saya tidak suka [nomor] diblokir. Saya mau komunikasi lagi, main game lagi, mabar. Ngajak video call biasa tapi enggak niat capture saat video call. Ia memang minta pulsa, saya beri. Lalu dia sendiri yang mau buka-bukaan. Saya hanya ngancam saja [menyebarkan tangkapan layar],” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya