SOLOPOS.COM - Kurniawan Adibroto dari Law Firm DA & Co, Solo melaporkan SM ke Mapolres Sukoharjo karena pasal berlapis pada Senin (13/2/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang mahasiswa kampus swasta di Sukoharjo dilaporkan ke Polres Sukoharjo dengan tuduhan melakukan penganiayaan, penyebaran konten pornografi dan pelanggaran UU ITE. Mahasiswa itu berinisial SM, berusia 21 tahun asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Ia dilaporkan perempuan berinisial FH, 21, mantan pacar terlapor. Pengacara FH, Kurniawan Adibroto dari Law Firm DA & Co, Solo, mengatakan korban dan SM sebelumnya berkenalan melalui aplikasi kencan Litmatch pada Desember 2021. FH saat itu masih magang di perusahaan IT di Jogja. Sementara SM yang masih mahasiswa memiliki indekost di Sukoharjo.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Pada Mei 2022 SM mengaku sakit lebih dari sepekan pada korban hingga akhirnya meminta klien kami menjenguknya ke indekosnya di Sukoharjo,” terang Kurniawan di Mapolres Sukoharjo, Senin (13/2/2023) sore.

Setelah itu, pertemuan berlanjut pada Agustus 2022, saat itu FH sedang berada di Sukoharjo. SM meminta FH melakukan hubungan suami istri di indekosnya. FH sempat menolak, namun penolakan itu berujung pada penamparan dan kekerasan verbal kepada korban. FH mengaku takut dan akhirnya menuruti keinginan SM tersebut.

Tak hanya itu, SM juga melakukan penganiayaan lain saat FH mengetahui hubungan SM dengan wanita lain. SM bahkan menendang, mencekik, membungkam mulut dan ditonjok dibagian lengan. SM sempat meminta kliennya tinggal bersama di tempat indekosnya. Jika FH menolak dia mengancam akan memberitahukan ke pemilik tempat indekos bahwa mereka sudah melakukan hubungan suami istri. Penganiayaan itu menurutnya juga dilakukan berulang dengan alasan lainnya.

SM juga sering meminta uang kepada FH untuk membiayai hidup. Seperti membeli rokok, makan bahkan membayar tempat indekos dan biaya kuliah. Jika permintaan SM tak dituruti penganiayaan itu terus dilakukan.

“SM juga diam-diam memotret klien kami dengan keadaan setengah telanjang. SM juga mengirimkan daftar nomor telepon teman dan keluarga yang akan dikirimi foto untuk mengancam FH jika tidak menurutinya,” kata Kurniawan.

Sebar Foto Telanjang Korban

Jengah dengan kelakuan SM, pada Januari 2023 FH sempat memblokir nomor SM. Namun SM mengancam dengan nomor lain jika FH tidak membuka blokirnya maka SM akan menyebarkan foto tersebut ke tetangga, teman bahkan rekan kampus FH.

Pada 15 Januari 2023 ancaman SM dilakukan dengan mengirimkan foto tersebut ke rekan FH di Probolinggo. Selain mengirimkan foto dia juga menjelekkan nama FH dengan menyatakan dirinya terjerat pinjaman online.

“SM juga menyebarkan ID Telegram klien kami pada channel prostitusi online secara anonymous. Hingga klien kami mendapatkan banyak pesan masuk menanyakan hal itu,” ujar Kurniawan.

Atas perbuatan itu, FH melaporkan SM dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta. Kemudian Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

SM juga diancam melanggar UU ITE pasal 27 tentang kesusilaan dan pasal 45 yang menyatakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kurniawan mengatakan sebelum melakukan pelaporan pihaknya telah berupaya melakukan somasi agar perkara dapat diselesaikan tanpa proses hukum pada 25 Januari 2023. Namun SM tak mengindahkan somasi tersebut hingga dilayangkannya aduan ke Polres Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya