SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO–Sebanyak 18.554 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Sukoharjo belum mengantongi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Pemkab Sukoharjo mendorong agar para pelaku UMKM segera mengurus izin yang diterbitkan pemerintah kecamatan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Sukoharjo, Sutarmo, saat ditemui Solopos, Kamis (28/2/2019). Jumlah pelaku UMKM termasuk toko kelontong yang tersebar di 12 kecamatan sebanyak 19.804 orang. Toko-toko kelontong itu menjual berbagai produk makanan dan minuman yang diproduksi industri rumah tangga atau home industry. “Pelaku UMKM yang sudah mengantongi IUMK baru 1.250 orang. Belum ada separuh dari total jumlah pelaku UMKM di Sukoharjo,” kata dia, Kamis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Sutarmo, IUMK tak lagi diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sukoharjo melainkan pemerintah kecamatan. Hal ini untuk memudahkan para pelaku usaha untuk mengurus izin di wilayahnya masing-masing.

Mereka hanya perlu mengisi formulir data pelaku usaha dan melampirkan fotokopi identitas diri. “Tidak ada pungutan pengurusan IUMK di pemerintah kecamatan. Petugas bakal melayani para pelaku usaha yang hendak mengurus izin. Justru mempermudah pelaku usaha lantaran [mereka] tak perlu jauh-jauh menuju kantor Pemkab Sukoharjo,” ujar dia.

Salah satu penyebab banyaknya pelaku UMKM belum mengantongi izin lantaran mereka belum mengetahui prosedur pembuatan izin. Mereka menganggap IUMK harus diurus di instansi terkait dengan waktu cukup lama.

Padahal, pelaku usaha melengkapi berbagai syarat pengurusan izin, pemerintah kecamatan segera menerbitkan IUMK. “Hal ini perlu sosialisasi dan edukasi secara terus menerus agar para pelaku UMKM segera mengurus izin. Pemerintah tidak akan mempersulit justru mempermudah untuk menggeliatkan perekonomian daerah,” papar dia.

Lebih jauh, Sutarmo menyinggung mengenai pembinaan koperasi di Kabupaten Jamu. Awalnya, jumlah total koperasi yang tersebar di 12 kecamatan sebanyak 800 koperasi. Mayoritas koperasi tidak aktif atau mati suri. Pemerintah lantas mendata ulang koperasi yang masih aktif. Hasilnya, jumlah koperasi yang aktif hingga sekarang sebanyak 479 koperasi.

Sementara itu, seorang pemilik toko kelontong di Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Waluyo, mengaku tak mengetahui secara jelas ihwal IUMK yang wajib dikantongi pelaku UMKM. Dia berharap pemerintah kembali menyosialisasikan aturan itu kepada para pelaku usaha. “Banyak masyarakat yang membuka usaha seperti toko kelontong atau warung makan selama beberapa tahun ini. Saya kira mereka juga tidak tahu ada aturan seperti itu [pelaku UMKM wajib mengantongi IUMK,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya